Italia tanpa Jannik Sinner di Piala Davis

3 hours ago 1
Italia tanpa Jannik Sinner di Piala Davis Jannik Sinner.(AFP/TIZIANA FABI)

PETENIS nomor dua dunia, Jannik Sinner, dipastikan tidak akan memperkuat timnas tenis Italia dalam upaya mempertahankan gelar Piala Davis bulan depan. Absennya juara Australia Terbuka dan Wimbledon 2025 itu menjadi pukulan besar bagi tim asuhan Filippo Volandri yang memburu gelar ketiga secara beruntun.

Sinner, yang musim ini tampil luar biasa dengan mencapai empat final grand slam, baru saja menjuarai turnamen ekshibisi Six Kings Slam di Arab Saudi akhir pekan lalu. 

Ia dijadwalkan tampil di ATP Finals di Turin pada 9–16 November, namun kapten tim Filippo Volandri mengungkapkan bahwa sang bintang “tidak memberikan ketersediaannya” untuk bermain di Piala Davis yang akan berlangsung di Bologna pada 18–23 November. Meski begitu, Volandri menegaskan pintu timnas selalu terbuka untuk Sinner. 

“Piala Davis adalah, dan akan selalu menjadi rumahnya. Saya yakin Jannik akan segera kembali menjadi bagian dari tim,” ujar Volandri dikutip dari BBC.

“Sementara itu, saya bisa mengandalkan para pemain yang siap bertarung dan memberikan segalanya untuk seragam biru.”

Dengan absennya Sinner, Italia akan mengandalkan Lorenzo Musetti dan Flavio Cobolli, yang masing-masing menempati peringkat kedelapan dan ke-22 dunia. Italia dijadwalkan menghadapi Austria di babak perempat final.

Keputusan Sinner untuk beristirahat dipahami sebagai langkah mempersiapkan diri menghadapi musim 2026. Langkah itu juga mencerminkan meningkatnya kekhawatiran para petenis terhadap padatnya jadwal kompetisi.

Sebelumnya, Holger Rune mengalami cedera serius yang mengakhiri musimnya di Nordic Open. Sementara itu, petenis nomor satu dunia Carlos Alcaraz, yang akan memperkuat Spanyol di Piala Davis, menilai keluhan para pemain sering disalahpahami. 

“Banyak yang menganggap kami munafik karena bermain di turnamen ekshibisi, padahal bebannya secara mental dan fisik jauh lebih ringan dibanding turnamen resmi,” kata Alcaraz. (I-3)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |