Istri Potong Alat Kelamin Suami karena Diduga Selingkuh

2 hours ago 1
Istri Potong Alat Kelamin Suami karena Diduga Selingkuh Ilustrasi(Antara)

Seorang istri berinisial HZ (33) memotong alat kelamin suaminya, NI (35), di kawasan Sukabumi Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Polisi pun melakukan rekonstruksi 25 adegan dari kasus tragis tersebut.

Rekonstruksi digelar di halaman Mapolsek Kebon Jeruk, Selasa (21/10), untuk menggambarkan secara rinci kronologi peristiwa dan mencocokkan hasil penyelidikan dengan kejadian sebenarnya.

“Ada 25 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi ini,” ujar Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Ganda Sibarani kepada wartawan.

Rekonstruksi dihadiri oleh penyidik Unit Reskrim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), saksi-saksi, dan pemeran pengganti korban. Ganda menjelaskan kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari rumah sakit terkait pasien dengan luka berat di bagian vital.

“Kami mendapat laporan dari rumah sakit, lalu tim mengecek ke TKP dan memastikan kondisi korban. Dari hasil penyelidikan, pelaku ternyata adalah istri korban sendiri,” jelas Ganda.

Kronologi

Adegan awal memperlihatkan pasangan suami istri itu tengah berbaring di kamar tidur. Tersangka kemudian mengambil ponsel milik korban yang berada di meja, membuka isi pesan, dan menemukan percakapan dengan perempuan lain yang memicu amarahnya.

Setelah menaruh kembali ponsel tersebut, HZ mencoba membangunkan korban untuk berhubungan suami istri, namun permintaannya ditolak. Korban kemudian masuk ke kamar mandi. Dalam kondisi emosi yang memuncak, HZ menuju dapur, mengambil pisau cutter, lalu kembali ke kamar.

Saat korban kembali berbaring tanpa mengenakan celana, pelaku mendekat dan memotong alat kelamin korban. Korban terbangun dalam kondisi luka parah dan bertanya, “Kenapa kamu potong?” yang dijawab pelaku, “Karena kamu selingkuh, saya habis cek HP kamu.”

Tersangka panik dan memasukkan potongan organ korban ke dalam plastik, sementara korban yang menahan rasa sakit berusaha pergi ke rumah sakit dengan sepeda motor bersama pelaku. Mereka sempat tiba di RS Anggrek Mas, namun beberapa hari kemudian korban meninggal dunia akibat luka serius yang diderita.

Motif dan Jerat Hukum

Berdasarkan keterangan pelaku, tindakan kejam itu dilatarbelakangi rasa cemburu setelah mengetahui isi pesan korban dengan wanita lain.

Atas perbuatannya, HZ dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.

Peristiwa tragis ini terjadi pada Minggu (20/10) di Jalan NUH RT 03/RW 10, Sukabumi Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, dan kini menjadi salah satu kasus kekerasan dalam rumah tangga paling brutal yang ditangani Polsek Kebon Jeruk tahun ini.

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |