
ISTRI Nadiem Makarim, Franka Franklin, mengaku kecewa atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak permohonan praperadilan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.
"Tentunya kami sangat sedih dan kecewa dengan putusan hari ini, namun kami sangat menghormati apa yang sudah diputuskan hakim tadi," kata Franka usai sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, dikutip dari Antara, Senin (13/10).
Franka menegaskan pihak keluarga dan tim kuasa hukum akan mencari langkah hukum lanjutan sesuai dengan koridor perundang-undangan yang berlaku. Ia juga menyampaikan rasa terima kasih atas dukungan publik kepada suaminya.
"Terima kasih sekali lagi untuk seluruh doa dari teman-teman semuanya, dari keluarga, kerabat kami sehingga Mas Nadiem sampai di hari ini masih bisa bersama-sama biarpun terpisah jauh dari kami," katanya.
Sebelumnya, Hakim Tunggal I Ketut Darpawan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Nadiem. Ia menilai penyidikan Kejaksaan Agung Republik Indonesia terkait kasus tersebut telah sesuai prosedur hukum acara pidana.
Nadiem mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek pada 2019-2022. Saat menjabat Mendikbudristek pada 2020, ia disebut merencanakan penggunaan produk Google dalam proyek pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) sebelum proses pengadaan resmi dimulai.
Nadiem disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (P-4)