
MENTERI Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir menegaskan kebijakan pemerintah Indonesia yang menolak kehadiran atlet Israel dalam ajang Kejuaraan Dunia Gimnastik 2025 di Jakarta sepenuhnya sejalan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Pernyataan ini disampaikan menyusul keputusan Komite Olimpiade Internasional (IOC) yang menjatuhkan sanksi dan melarang Indonesia menjadi tuan rumah berbagai ajang olahraga internasional.
“Kami di Kemenpora, sebagai wakil pemerintah Indonesia, berpegang pada prinsip menjaga keamanan, ketertiban umum, dan kepentingan publik dalam setiap penyelenggaraan event internasional,” ujar Erick Thohir dalam keterangan resmi, Kamis (23/10).
“Langkah ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Prinsip ini juga berdasarkan UUD 1945 yang menghormati keamanan dan ketertiban umum serta kewajiban pemerintah Indonesia untuk melaksanakan ketertiban dunia,” tambahnya.
Menurut Erick, keputusan IOC untuk menghentikan pembicaraan dengan Indonesia tidak mengubah posisi pemerintah. Ia menegaskan kebijakan menolak partisipasi atlet Israel merupakan bagian dari amanat konstitusi yang mengatur peran Indonesia dalam menjaga ketertiban dunia dan kedaulatan bangsa.
“Indonesia akan terus berperan aktif dalam berbagai ajang olahraga di tingkat Asia Tenggara, Asia, maupun dunia, sehingga olahraga Indonesia dapat menjadi duta dan cerminan kedigdayaan bangsa di mata dunia,” ujarnya.
IOC Hentikan Pembicaraan dan Komunikasi dengan Indonesia
Sebelumnya, IOC menjatuhkan teguran keras kepada Indonesia setelah pemerintah menolak memberikan visa bagi atlet Israel. Akibat keputusan tersebut, IOC memutuskan untuk menghentikan seluruh pembicaraan dengan Indonesia terkait penyelenggaraan ajang olahraga internasional di masa depan.
Keputusan itu diumumkan pada Rabu (23/10) waktu Swiss.
Selain larangan menjadi tuan rumah Olimpiade dan Olimpiade Remaja, IOC juga menyarankan seluruh federasi olahraga internasional agar menunda penyelenggaraan kejuaraan atau pertemuan di Indonesia hingga ada jaminan tertulis dari pemerintah mengenai akses setara bagi semua negara peserta.
IOC juga meminta Komite Olimpiade Indonesia (NOC Indonesia) dan Federasi Senam Internasional (FIG) hadir di markas IOC di Lausanne, Swiss, untuk membahas situasi ini. Sementara itu, NOC Indonesia masih melakukan pembahasan internal terkait sanksi dan permintaan tersebut.
Federasi senam Israel sebelumnya sempat mengajukan banding ke Pengadilan Arbitrase Olahraga (CAS) setelah ditolak berpartisipasi di Kejuaraan Dunia Gimnastik 2025, namun banding itu ditolak. Dengan keputusan tersebut, para atlet Israel dipastikan tidak ambil bagian dalam kompetisi di Jakarta. (Dhk/I-1)