Intermediasi Perbankan Terpantau Stabil, Kredit Tumbuh 7,7%

6 hours ago 1
Intermediasi Perbankan Terpantau Stabil, Kredit Tumbuh 7,7% Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar (kiri)(MI/Insi Nantika Jelita)

KETUA Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menyampaikan kinerja intermediasi perbankan nasional hingga September 2025 tetap stabil dengan profil risiko yang terjaga. Kredit perbankan tumbuh sebesar 7,7% secara tahunan (yoy) menjadi Rp8.152 triliun pada September 2025. 

Hal ini disampaikannya dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) IV Tahun 2025 di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Senin (3/11).

"Pertumbuhan ini didorong oleh kredit investasi yang tinggi mencapai 15,18%, diikuti oleh kredit konsumsi sebesar 7,42%, dan kredit modal kerja yang meningkat 3,57%," kata Mahendra.   

Kualitas kredit juga tetap terjaga dengan rasio kredit bermasalah (NPL) sebesar 2,24% (gross) dan 0,87% (net). Sementara itu, rasio kecukupan modal (CAR) perbankan masih kuat di level 9,14%, mencerminkan ketahanan sektor keuangan yang solid.

Di sisi pendanaan, Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan tumbuh signifikan sebesar 11,18% menjadi Rp9.695 triliun pada September 2025. Komponen DPK terdiri dari giro yang tumbuh 14,58%, tabungan meningkat 6,45%, dan deposito naik 12,37%. 

Likuiditas perbankan juga berada pada level yang memadai, tecermin dari rasio alat likuid terhadap non-core deposit sebesar 132,47%. "Dan rasio alat likuid terhadap DPK sebesar 29,3%, jauh di atas ambang batas ketentuan 50%," ujar Mahendra. 

Dari sisi pasar modal, lanjutnya, indeks harga saham gabungan (IHSG) menguat hingga 16,36 poin dan ditutup pada level 8.061 per 30 September 2025. Penguatan ini didukung oleh sentimen positif investor domestik serta stabilitas pasar keuangan nasional.

Mahendra menegaskan, sebagai respons terhadap dinamika global dan perkembangan ekonomi domestik, OJK terus menempuh berbagai langkah kebijakan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Salah satu langkah strategis adalah penerbitan Peraturan OJK tentang kemudahan akses pembiayaan bagi UMKM. Melalui aturan ini, perbankan dan lembaga keuangan diharapkan dapat menyalurkan pembiayaan kepada sektor UMKM secara lebih mudah, cepat, tepat, murah, dan inklusif, tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian. (Ins/E-1)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |