Intel Diduga Todong Pistol saat Demo Tolak UU TNI di DPR, ICJR: Tak Boleh Dibekali Senjata

3 weeks ago 15
 Tak Boleh Dibekali Senjata Ilustrasi .(123RF)

MEDIA sosial belakangan ini diramaikan dengan video pria yang diduga intel aparat keamanan menodongkan pistol usai dikeroyok oleh massa aksi karena kepergok sebagai penyusup aksi demonstrasi tolak Undang-Undang TNI di depan Kompleks DPR/MPR, Jakarta, Kamis (27/3). Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyebut seharusnya intel tak dibekali senjata.

Peneliti ICJR Maidina Rahmawati mengatakan, sebenarnya tidak ada aturan khusus soal boleh tidaknya intel membawa senjata saat bertugas. Selama ini, kehadiran intel di lapangan adalah untuk membuat laporan intelijen.

Baginya, penggunaan senjata api oleh aparat tetap merujuk pada aturan penggunaan kekuatan. "Harusnya cuma boleh untuk ada ancaman," katanya kepada Media Indonesia, Sabtu (29/3).

Oleh karena itu, Maidina berpendapat intel yang ditugaskan di kerumunan demonstran seharusnya tak dibekali senjata. Sebab, ada pula aparat keamanan berseragam resmi yang bertugas di sana dengan senjata lengkap.

"Harusnya fungsi dia sebagai intel enggak bisa dibekali senjata. Dan dia kan sedang intel aksi, di saat ada penjagaan polisi juga yang sudah bawa senjata," terang Maidinia.

Terpisah, anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mohammad Choirul Anam mengingatkan seluruh jajaran kepolisian dan massa aksi untuk terus menahan diri dalam menjaga setiap aksi demonstrasi berlangsung secara damai. Anam tak menjawab dengan pasti soal boleh tidaknya seorang intel membawa senjata api di lokasi demonstrasi.

"Semua pihak menjaga ini, termasuk kepolisian. Semua pihak tahan diri, agar tidak terjadi kekerasan atau tindakan-tindakan yang tidak diperlukan," ujar Anam.

Menurutnya, aksi unjuk rasa merupakan arena menyampaikan aspirasi sebagai bentuk partisipasi dalam penyelenggaraan negara dan pemerintahan. Anam berpendapat, ujung dari demonstrasi sebenarnya adalah terselenggaranya imajinasi soal negara dari massa aksi.

"Pak Polisi tahan diri, rekan-rekan yang aksi juga tahan diri, tahan diri untuk menjaga setiap aksi berlangsung secara damai dan substansinya bisa dilaksanakan oleh pihak-pihak yang memiliki kewenangan," jelas Anam. (Tri/P-2)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |