
PENETAPAN penyelenggara negara, pengusaha, maupun advokat sebagai tersangka kasus korupsi sudah jadi hal biasa bagi penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung. Di luar kebiasaan tersebut, kini Kejagung menersangkakan seorang petinggi media televisi dalam kaitannya dengan kasus korupsi.
Pada Selasa (22/4) dini hari, Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Abdul Qohar mengumumkan tiga nama tersangka kasus obstruction of justice alias perintangan penyidikan perkara korupsi, salah satunya Tian Bahtiar selaku Direktur Pemberitaan Jak TV. Dua tersangka lainnya adalah advokat Marcella Susanto serta pengacara sekaligus pengajar hukum Junaeidi Saebih.
Kejagung menetapkan ketiganya sebagai tersangka karena dinilai menghalangi penyidikan kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk dan importasi gula dengan tersangka Tom Lembong. Qohar mengatakan, Tian menerima Rp438,5 juta dari Marcella maupun Junaeidi.
"Tersangka MS (Marcella) dan tersangka JS (Junaeidi) meng-order tersangka TB (Tian) untuk membuat berita-berita negatif dan konten-konten negatif yang menyudutkan Kejaksaan terkait dengan penanganan perkara a quo baik di penyidikan, penuntutan maupun di persidangan," terang Qohar.
Atas arahan itu, Tian lantas memublikasikan narasi negatif soal kejaksaan lewat media sosial, media daring, dan JAK TV news. Akibatnya, kejaksaan dinilai negatif dan telah merugikan hak-hak para tersangka ataupun terdakwa yang menjadi klien Marcella maupun Junaeidi.
Menurut Qohar, salah satu narasi atau opini yang dibelokkan oleh para tersangka adalah metodologi penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi timah maupun gula. Dengan demikian, narasi penghitungan kerugian negara yang dilakukan kejaksaan seolah-olah tidak benar dan menyesatkan.
"Tersangka TB (Tian) memproduksi acara TV show melalui dialog, talkshow, dan diskusi panel di beberapa kampus yang diliput oleh JAK TV," jelasnya.
Qohar menyebut, tindakan para tersangka bertujuan untuk membentuk opini publik dengan berita negatif yang menyudutkan kejaksaan maupun JAM-Pidsus dalam penanganan perkara a quo, baik saat penyidikan maupun di persidangan. Sehingga, kejaksaan dinilai negtif oleh masyarakat dan perkaranya tidak lanjut ataupun tidak terbukti di persidangan. (Tri/P-3)