: Sejumlah aktivis dan simpatisan dari berbagai elemen membentangkan poster saat menghadiri sidang perdana gugatan praperadilan bagi aktivis yang juga Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Ju(ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Delpedro Marhaen dan kawan-kawan, terdakwa dalam kasus demonstrasi yang berujung ricuh pada Agustus 2025.
"Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Tunggal Sulistiyanto Rochman Budiharto dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, dikutip dari Antara, Senin (27/10).
Hakim menilai penetapan Delpedro sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya sudah sesuai mekanisme hukum. Kepolisian disebut telah mengantongi setidaknya dua alat bukti yang sah sebelum menetapkan status tersangka.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut polisi melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan menemukan barang bukti berupa tangkapan layar media sosial yang relevan dengan perkara tersebut. Proses penyelidikan hingga penyidikan pun dinilai telah berjalan sesuai prosedur, termasuk gelar perkara yang digelar pada 29 Agustus 2025.
Selain itu, penyampaian status tersangka hingga penangkapan kepada keluarga Delpedro juga dinyatakan telah dilakukan pihak kepolisian.
"Menimbang bahwa dengan dipenuhinya dua alat bukti yang sah di atas, maka kerja persoalan dalam permohonan praperadilan a quo, yakni penetapan tersangka terhadap pemohon telah sesuai dengan hukum," kata majelis.
Permohonan praperadilan Delpedro terdaftar dengan Nomor Perkara 132/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL, dengan termohon yaitu Direktur Reserse Siber dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Dalam kerusuhan yang terjadi pada 25 Agustus 2025, polisi mengamankan 337 orang, termasuk 202 anak di bawah umur. Penindakan kembali dilakukan pada 28 Agustus terhadap 765 orang, serta pada 30-31 Agustus terhadap 205 orang lainnya. (Ant/P-4)


















































