Ini Peran 3 Tersangka TPPO Pekerja Migran ke Bahrain

2 weeks ago 12
Ini Peran 3 Tersangka TPPO Pekerja Migran ke Bahrain ilustrasi(Dok.Antara)

POLISI membeberkan peran tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Bahrain. Ketiga tersangka berinisial SG, RH, dan NH.

"SG berperan sebagai penghubung dengan pemberi kerja di Bahrain dan menerima uang dari korban," kata Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri Kombes Amingga P.M dalam keterangan tertulis, Rabu (26/2).

Sedangkan, tersangka RH merupakan Direktur Lembaga Pelatihan Kerja (LPK). Perannya, mengurus penerbitan paspor korban, menampung uang korban, serta mengarahkan proses keberangkatan.

"NH, Staf LPK yang mengurus dokumen persyaratan kerja dan keberangkatan korban," ungkap Aminnga.

Amingga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri yang tidak jelas legalitasnya. Ia juga meminta masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan iming-iming pekerjaan dari perekrut atau sponsor yang tidak memiliki izin resmi.

"Pastikan perusahaan penempatan memiliki legalitas yang jelas dan kontrak kerja yang sah, agar hak-hak pekerja migran tetap terlindungi," tegas Amingga.

Pengusutan terhadap jaringan TPPO ini masih terus dikembangkan. Polri berkomitmen menindak tegas pelaku perdagangan orang yang merugikan warga negara Indonesia.

Kasus perdagangan orang ini terungkap setelah adanya laporan dari seorang korban yang bekerja di Bahrain sebagai petugas spa. Korban awalnya dijanjikan pekerjaan sebagai waitress dan housekeeping hotel oleh pelaku, namun kenyataannya tidak sesuai dengan yang dijanjikan.

Amingga mengatakan para pelaku merekrut korban melalui LPK dengan menawarkan pekerjaan di Bahrain. Korban yang tertarik kemudian diminta membayar biaya keberangkatan sebesar Rp15 juta.

Setelah itu, pelaku menyiapkan berbagai dokumen, seperti paspor, visa, dan tiket pesawat untuk memberangkatkan korban. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, polisi menetapkan tiga tersangka.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita berbagai barang bukti. Antara lain enam paspor, enam visa, enam kontrak kerja, tiga unit handphone, satu laptop, dua buku tabungan, empat ATM, dan enam bundel rekening koran.

Ketiga tersangka telah ditahan. Mereka dijerat Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp600 juta. Mereka juga dikenakan Pasal 81 dan Pasal 86 huruf (c) UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman mencapai 10 tahun penjara dan denda hingga Rp15 miliar. (P-4)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |