
BADAN Narkotika Nasional (BNN) RI mengungkap rumah produksi clandestine sabu yang beroperasi di salah satu apartemen di Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten. Dua orang pelaku berinisial IM dan DF ditangkap setelah enam bulan menjalankan bisnis haram dengan keuntungan mencapai Rp1 miliar.
Modus Produksi: Ekstrak Obat Asma Jadi Ephedrine
Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto mengungkapkan pelaku memproduksi narkoba jenis sabu dengan cara mengekstrak obat-obatan asma sebanyak 15.000 butir pil. Dari proses tersebut, mereka dapat menghasilkan 1 kilogram ephedrine murni sebagai bahan dasar sabu
"Tempat produksi sabu di unit apartemen itu berada di lantai 20. Kami berhasil menyita barang bukti sabu dalam bentuk cair dan padat sebanyak satu kilogram," kata Suyudi dikutip dari Antara, Sabtu (18/10).
Operasi Produksi Selama Enam Bulan
Pengungkapan ini merupakan hasil observasi sejak Jumat (17/10) sekitar pukul 15.24 WIB. Menurut BNN, rumah produksi sabu tersebut telah beroperasi selama enam bulan.
"Kegiatan tersebut sudah beroperasi selama enam bulan dan kita tangkap dua orang pelakunya berinisial IM dan DF. Keuntungan selama enam bulan sebesar Rp1 miliar," ujarnya.
Modus Edarkan Barang: Sistem Tempel dan Medsos
Dalam menjalankan bisnis haramnya, kedua pelaku menggunakan media sosial dan sistem tempel untuk mendistribusikan sabu. Mereka menentukan titik pertemuan, meletakkan barang, lalu mengawasi dari jauh. Ada pula transaksi langsung antara pelaku dan pembeli.
- IM berperan sebagai “koki”, meracik dan memproduksi sabu. Ia merupakan residivis kasus serupa.
- DF bertugas sebagai “marketing”, memasarkan sabu ke konsumen.
- IM belajar teknik produksi dari JN, yang kini menjadi target penangkapan berikutnya.
Pengungkapan jaringan ini merupakan hasil kerja sama BNN dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Petugas menyita berbagai barang bukti termasuk sabu, alat produksi, dan ponsel komunikasi.
Ancaman Hukuman Mati
Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal hukuman mati," kata Suyudi. (Ant/P-4)