
KASUS pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang ditangani Polres Tanggamus pada Mei 2025, secara tidak terduga membuka tabir jaringan besar industri rumahan senjata api (senpi) rakitan dan bisnis jual-beli amunisi ilegal yang menyebar hingga ke luar Provinsi Lampung.
Berikut kronologi lengkap pengungkapan kasus tersebut berdasarkan keterangan resmi Polda Lampung:
Awal Pengungkapan, 2 Mei 2025
Semua bermula saat anggota Polres Tanggamus menangkap seorang tersangka berinisial RS dalam kasus curanmor. Dari hasil penggeledahan di rumahnya, polisi menemukan satu pucuk senjata api rakitan menyerupai FN beserta amunisi kaliber 9 mm.
Kepada polisi, RS mengaku membeli senjata rakitan tersebut dari tersangka RK seharga Rp8 juta. Dari informasi itu, polisi kemudian bergerak cepat memburu RK.
Penangkapan RK dan Pengembangan Kasus
RK ditangkap beberapa hari kemudian. Dalam pemeriksaan, RK mengungkap bahwa senjata api tersebut ia dapatkan dari seseorang berinisial H, yang kini masih dalam pengejaran (DPO). Harga jual senjata dari H disebut sebesar Rp5 juta.
Selain itu, RK juga mengaku membeli empat butir amunisi dari tersangka lain berinisial A, dengan harga Rp50.000 per butir.
Penggeledahan di Natar, Penemuan Senpi Rakitan Glock
Polisi kemudian menggeledah rumah RK di Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan. Di lokasi ini, ditemukan satu pucuk senpi rakitan jenis Glock dan 18 butir amunisi kaliber 22 mm.
Bukti tambahan ini memperkuat dugaan bahwa RK tidak hanya sebagai pemakai, melainkan juga perantara dalam jaringan distribusi senjata api rakitan dan amunisi.
Penggerebekan Rumah A di Kemiling, 13 Juni 2025
Pengembangan kasus selanjutnya mengarah ke tersangka A yang berdomisili di Kelurahan Pinang Jaya, Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung. Pada 13 Juni 2025, aparat kepolisian melakukan penggerebekan di kediaman A.
Di lokasi ini, polisi menemukan tiga pucuk airsoft gun yang telah dimodifikasi agar dapat menembakkan amunisi tajam. Selain itu, juga ditemukan sejumlah peralatan yang digunakan untuk merakit senjata api, termasuk alat bubut laras senjata.
Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika menjelaskan bahwa laras airsoft gun dimodifikasi agar kompatibel dengan peluru tajam berbagai kaliber.
“Jadi larasnya disesuaikan dengan kaliber amunisi. Ini bukan sekadar modifikasi, tapi sudah masuk kategori pembuatan senjata api secara ilegal,” ujar Helmy.
Jejak Amunisi, Penelusuran ke Purbalingga
Pemeriksaan terhadap A mengungkap fakta baru: amunisi yang digunakan dalam senjata rakitan dibeli dari seorang pria berinisial ABT di Purbalingga, Jawa Tengah. ABT disebut sebagai pemasok atau "pedagang grosir" amunisi berbagai kaliber.
Tim Polda Lampung lalu berkoordinasi dan menangkap ABT di Purbalingga. Dari penggeledahan, aparat menemukan lebih dari 8.000 butir amunisi dari berbagai kaliber, serta lebih dari 1.000 selongsong peluru dan sejumlah magazin senjata api laras panjang.
Barang Bukti dari Tersangka ABT, Amunisi Buatan PT Pindad
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, Kompol Zaldi Kurniawan, menyebut bahwa dari ribuan amunisi tersebut, sebagian besar diketahui merupakan buatan PT Pindad.
“Benar, kami temukan amunisi produksi Pindad. Kami masih dalami dari mana tersangka mendapatkannya dan apakah ada keterlibatan pihak lain,” kata Zaldi.
Adapun rincian amunisi yang ditemukan antara lain: Kaliber 76,2 mm: 210 butir, Kaliber 5,56 x 72 mm: 1.460 butir, Kaliber US Carabine 30 mm: 643 butir, Kaliber 9 mm: 1.330 butir, Kaliber 5,56 x 45 mm: 1.775 butir, Kaliber 22 mm: 973 butir, Kaliber 38 mm auto: 247 butir, Kaliber 37 special: 395 butir
Kemudian, Kaliber 762 AK: 220 butir, Kaliber 9 mm PAK: 244 butir, Kaliber 762 sniper: 514 butir, Kaliber 9 x 17 mm: 19 butir, Amunisi shotgun: 14 butir, FN 46: 14 butir, Amunisi campuran: 277 butir.
Selain itu, polisi juga menyita: 1.044 selongsong berbagai ukuran, 5 unit magazin SS1, 1 unit magazin M16, 4 unit magazin AR15
Masih Ada DPO
Dalam kasus ini, aparat kepolisian masih mengejar tersangka H yang diduga sebagai perakit sekaligus distributor senjata rakitan kepada beberapa tersangka lain. Polda Lampung memastikan pengusutan akan terus berlanjut hingga seluruh jaringan terungkap.
“Ini bukan pengungkapan biasa. Ada rantai pasokan, modifikasi, hingga penjualan lintas provinsi. Kami terus dalami seluruh jaringannya,” tegas Kapolda. (Z-1)