Juru bicara KPK Budi Prasetyo.(MGN)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetop penganan kasus rasuah terkait pengadaan lahan di Rumah Sakit Sumber Waras. Keseluruhan proyek dipastikan sesuai aturan.
"Jadi setelah dilakukan penyelidikan oleh KPK, tidak ditemukan adanya unsur-unsur peristiwa pidananya dan memang proses pengadaannya sudah dilakukan sesuai mekanisme dan prosedurnya," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (28/10).
Budi mengatakan, penyetopan perkara di tahap penyelidikan bisa dilakukan jika tidak cukup bukti. KPK juga tidak mau memaksakan perkara jika tidak unsur pidana.
"Sehingga KPK dari analisis dan penelusuran yang sudah dilakukan, tidak menemukan adanya dugaan tindak pidana, sehingga menghentikan proses penyelidikan itu," ujar Budi.
Sebelumnya, KPK menerima kunjungan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, pada 16 Oktober 2025. Pramono membahas soal permasalahan lahan di Rumah Sakit Sumber Waras.
"Dalam kesempatan ini kami juga membahas mengenai Tanah di Rumah Sakit Sumber Waras, yang sudah terbengkalai dari tahun 2014, dan pada waktu itu dari hasil temuan BPK tentunya pemerintah Jakarta memenuhi apa yang menjadi temuan BPK untuk ditindaklanjuti," kata Pramono di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (16/10).
Menurut Pramono, permasalahan lahan di Sumber Waras berkaitan dengan NJOP. Konsultasi diterima oleh petinggi sampai pimpinan KPK.
"Tetapi ada satu hal yang kemudian secara lapangan karena memang sekarang ini NJOP-nya sudah naik tinggi, tidak mungkin tanah sumber waras itu untuk dijual atau dilepas, karena sudah hampir dua kali lipat dari ketika peristiwa terjadi di tahun 2014," ucap Pramono. (Can/P-3)


















































