Ini Berkas-berkas yang Diserahkan ke Singapura untuk Pulangkan Tannos

2 weeks ago 14
Ini Berkas-berkas yang Diserahkan ke Singapura untuk Pulangkan Tannos Ilustrasi.(MI)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut semua berkas pemulangan buronan Paulus Tannos sudah diserahkan ke pemerintah. Salah satunya yakni surat permintaan dari Menteri Hukum.

“Seluruh dokumen untuk permintaan ekstradisi antara lain, satu permintaan dari menteri hukum,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto melalui keterangan tertulis, Senin (24/2).

Setyo mengatakan, ada juga sertifikat legalisasi untuk memulangkan Tannos. Lalu, ada juga identitas dia sebagai warga negara Indonesia (WNI).

“(Kemudian) resume, peraturan perundang-undangan edisi bahasa Inggris, surat dari Jaksa Agung, dan affidavit,” ujar Setyo.

Paulus Tannos ditangkap oleh otoritas penegak hukum di Singapura pada 17 Januari 2025. Kini, Indonesia tengah mengupayakan pemenuhan berkas yang dibutuhkan untuk mengekstradisi dia.

Pemulangan Tannos diusahakan oleh KPK, Kejaksaan Agung, Polri, dan Kementerian Hukum. Buronan itu diketahui memiliki kewarganegaraan ganda.

Tannos merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-E). Selain dia, eks anggota DPR Miryam S Haryani juga menjadi tersangka.

Miryam dan Tannos Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor‎ sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Can/P-3)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |