Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.(MGN)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) gagal memeriksa Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar (IIS), hari ini, 24 Oktober 2025. Sebab, tersangka dalam kasus dugaan rasuah pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggora DPR itu ada keperluan lain.
“Saksi saudara IIS sudah mengirimkan surat pemberitahuan tidak bisa memenuhi panggilan ini karena ada keperluan lain yang sudah terjadwal sebelumnya,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jumat, 24 Oktober 2025.
Budi enggan memerinci acara terjadwal yang dihadiri Indra. Tapi, kata dia, penyidik segera memanggil ulang Indra untuk dimintai keterangan.
Dalam perkembangan kasus ini, KPK tengah sibuk menghitung total kerugian negara. Beberapa saksi yang diperiksa dalam beberapa hari ke belakang turut dimintai keterangan oleh auditor.
Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar menjadi tersangka dalam kasus ini. Indra sudah beberapa kali diperiksa penyidik.
Dalam perjalanan kasus ini, Indra pernah mengajukan gugatan praperadilan kepada KPK. Namun, dia mencabut gugatan itu sebelum vonis dibacakan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Hakim tunggal Ahmad Samuar SH MH telah membacakan penetapan yang isinya mengabulkan permohonan pencabutan permohonan praperadilan,” kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto melalui keterangan tertulis, Senin, 27 Mei 2024. (Can/P-3)


















































