Petugas medis memeriksa jenazah warga Palestina yang diserahkan Israel kepada Komite Palang Merah Internasional (ICRC), di Rumah Sakit Nasser di Kota Khan Younis, Jalur Gaza selatan, 15 Oktober 2025.(Xinhua/Rizek Abdeljawad)
PEMERINTAH Indonesia menyatakan dukungan penuh terhadap fatwa hukum (advisory opinion) Mahkamah Internasional (ICJ) yang menegaskan kewajiban Israel dalam memenuhi tanggung jawabnya sebagai kekuasaan pendudukan di Wilayah Pendudukan Palestina (OPT).
Dalam pernyataan resmi, Jumat (24/10), Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) menyebut keputusan Mahkamah sejalan dengan aspirasi Indonesia dan masyarakat internasional yang menuntut penegakan hukum internasional dan perlindungan kemanusiaan bagi rakyat Palestina.
"Mahkamah menegaskan bahwa Israel sebagai kekuasaan pendudukan harus memenuhi kewajibannya di bawah hukum internasional, termasuk memastikan kebutuhan dasar rakyat Palestina, melindungi personel medis, dan tidak menggunakan metode starvation terhadap rakyat sipil di OPT," kata Kemenlu dilansir laman resmi X, Jumat (24/10).
Fatwa ICJ juga menyoroti kewajiban Israel untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia warga Palestina di wilayah tersebut.
Selain itu, Indonesia menekankan pentingnya dukungan Israel terhadap kehadiran badan-badan PBB, terutama Badan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA), agar dapat terus melaksanakan mandat kemanusiaannya tanpa gangguan.
"Sebagai anggota PBB, Israel wajib memberikan dukungan bagi kehadiran PBB, termasuk UNRWA, di OPT, serta menghormati hak istimewa dan imunitas PBB serta lembaga-lembaga seperti UNRWA," lanjut pernyataan Kemenlu.
Memastikan akses bantuan kemanusiaan ke wilayah Palestina
Pemerintah Indonesia mendorong PBB dan masyarakat internasional untuk segera menindaklanjuti fatwa hukum Mahkamah tersebut, guna memastikan akses bantuan kemanusiaan ke wilayah Palestina dapat berjalan tanpa hambatan.
Indonesia juga menegaskan kembali komitmennya terhadap perjuangan rakyat Palestina untuk mewujudkan hak menentukan nasib sendiri dan kemerdekaan penuh sebagai bangsa yang berdaulat. (Fer/I-1)


















































