Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta .(MI/Ramdani)
PENELITI Indonesia Corruption Watch (ICW) Muhammad Yassar Aulia mengkritik soal rencana aplikasi laporan reses anggota DPR RI yang sebelumnya diungkapkan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Menurut Yassar, aplikasi laporan reses itu tidak dibutuhkan karena DPR RI telah memiliki website untuk melaporkan kegiatan anggota.
"Kami mengkritik solusi semacam itu ya, karena sebetulnya kanal sudah tersedia. Mereka punya website DPR yang juga menyediakan fitur untuk mengunggah laporan-laporan maupun dokumen-dokumen yang bisa dilaporkan di situ, ya masukkan saja ke website itu. Nggak perlu pengadaan baru lagi," kata Yassar kepada Media Indonesia, Rabu (22/10).
Yassar mengatakan yang terpenting ialah adanya transparansi soal dana reses. Ia mengatakan sebelumnya ICW telah bersurat kepada DPR dan Komisi Informasi Pusat terkait transparansi dana reses tersebut. Ia menunggu penjelasan lebih lanjut dari DPR.
"Sederhananya jawab saja permintaan informasi ICW, lampirkan dokumen-dokumen yang kami minta salah satunya bagaimana tunjangan itu diputuskan dan juga laporan pertanggungjawaban dari anggota. Jadi tidak perlu rumit-rumit menunggu ada aplikasi terlebih dahulu," katanya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan Kesetjenan DPR RI bakal mengeluarkan aplikasi yang berisi laporan pertangungjawaban anggota DPR RI selama masa reses ke daerah pemilihan. Dasco mengatakan aplikasi itu bisa diakses oleh publik sebagai bentuk pemantauan terhadap wakilnya di DPR RI.
"Kalau menurut kita itu kegiatan-kegiatan yang dilakukan itu kan harus menunjukkan komponen biaya yang cukup sesuai dengan uang yang kemudian dikasih, gitu aja. Itu aja sudah bagus kalau kemudian mereka kan wajib upload nanti kegiatannya apa, di mana, dalam bentuk apa, begitu," kata Dasco kepada wartawan, Senin (13/10).
Dasco menyebut setiap anggota DPR RI wajib melaporkan pengunaan dana reses ke dalam aplikasi itu. Ketua Harian DPP Partai Gerindra tersebut mengatakan laporan yang diunggah oleh anggota DPR akan dipantau pula oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
"Ini kan yang bikin aplikasi kan kita nih. Bukan anggota DPR, itu kan di Kesetjenan yang bikin. Nanti itu diwajibkan setiap anggota DPR harus melaporkan kegiatan resesnya. Dan itu kan langsung satu akun satu anggota DPR," kata Dasco.
"Jadi kalau masyarakat pengin buka, ketik misalnya tinggal Sufmi Dasco, gitu. Jadi tinggal buka, dilihat. Dan itu juga nanti akan dimonitor oleh MKD kita minta," tambahnya. (Faj/P-2)


















































