
MAHKAMAH Internasional (ICJ) menegaskan Israel memiliki kewajiban hukum untuk memfasilitasi pengiriman bantuan kemanusiaan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan lembaga-lembaganya ke Jalur Gaza. Putusan ini bertujuan memastikan kebutuhan dasar warga sipil Palestina tetap terpenuhi di tengah konflik yang berkepanjangan.
Dalam pendapat nasihat yang dibacakan di Den Haag, Presiden ICJ Yuji Iwasawa mengatakan panel beranggotakan 11 hakim sepakat Israel, sebagai kekuatan pendudukan, terikat hukum humaniter internasional. “Israel wajib memastikan penduduk wilayah pendudukan Palestina memperoleh kebutuhan pokok sehari-hari, termasuk makanan, air, pakaian, bahan bakar, tempat tinggal, serta layanan medis,” ujarnya.
Iwasawa menambahkan, Israel juga diwajibkan “menyetujui dan memfasilitasi segala upaya bantuan bagi penduduk wilayah pendudukan Palestina selama kebutuhan mereka belum terpenuhi, sebagaimana terjadi di Jalur Gaza.”
ICJ turut menegaskan Israel harus bekerja sama dengan PBB “dengan itikad baik”. Israel juga harus menghormati kekebalan serta hak istimewa lembaga-lembaga PBB, termasuk Badan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA). Pengadilan juga menyatakan Israel belum memberikan bukti cukup untuk mendukung tuduhannya UNRWA tidak netral atau banyak anggotanya terafiliasi dengan Hamas.
PBB Sambut Keputusan ICJ
Sekretaris Jenderal PBB António Guterres menyambut keputusan tersebut. “Ini keputusan yang sangat penting. Saya berharap Israel mematuhinya,” katanya di Jenewa. Ia menambahkan, PBB tengah berupaya meningkatkan penyaluran bantuan untuk mengatasi “situasi tragis” di Gaza.
Komisioner Jenderal UNRWA Philippe Lazzarini menyebut pendapat ICJ itu “jelas dan tegas”. Ia menulis di platform X, “Dengan persediaan makanan dan bantuan besar yang sudah siap di Mesir dan Yordania, UNRWA memiliki sumber daya untuk segera memperluas bantuan kemanusiaan di Gaza dan meringankan penderitaan warga sipil.”
Tolak Keputusan
Namun, Kementerian Luar Negeri Israel menolak keputusan tersebut dan menyebutnya “bermotif politik”. “Ini hanyalah upaya lain untuk memaksakan langkah politik terhadap Israel dengan kedok hukum internasional,” demikian pernyataannya. Israel juga menegaskan tidak akan bekerja sama dengan UNRWA yang disebutnya “terinfeksi kegiatan teror”.
Sejak awal tahun, Israel melarang aktivitas UNRWA di wilayahnya serta menghentikan izin masuk bagi staf internasional. Meski begitu, staf lokal UNRWA masih memberikan layanan pendidikan, kesehatan, dan bantuan dasar kepada warga di Gaza dan Tepi Barat.
Kementerian Luar Negeri Palestina menyambut baik putusan ICJ. “Israel harus segera mencabut larangan terhadap UNRWA dan mengizinkan semua organisasi internasional beroperasi dengan aman,” bunyi pernyataannya. (BBC/Z-2)