Ilustrasi: Vokalis band indie Efek Rumah Kaca, Cholil Mahmud (kanan) bersama aktivis membentangkan poster saat menghadiri sidang perdana gugatan praperadilan bagi aktivis yang juga Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen di Pengadilan Neger(ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
TANGIS histeris pecah di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ketika hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan Delpedro Marhaen dan kawan-kawan, Senin (27/10). Ibu Delpedro, Magda Anista, tak kuasa menahan emosi setelah putusan itu dibacakan.
Sambil menangis keras, Magda membela anaknya yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi berujung ricuh pada akhir Agustus 2025.
“Anakku enggak bersalah! anakku bukan pembunuh, bukan koruptor!” ujar Magda.
Magda berulang kali menyebut bahwa perjuangan yang dilakukan Delpedro merupakan bentuk keberpihakan kepada rakyat. Ia juga menegaskan akan mencari keadilan bagi anaknya.
"Kenapa kalian zalimi? Ku tuntut kalian di akhirat ya Allah. Kalian yang menzalimi anakku akan aku tuntut di akhirat ya Allah," tutur Magda.
Putusan Hakim
Hakim Tunggal Sulistiyanto Rochman Budiharto memutuskan menolak seluruh permohonan praperadilan Delpedro. Menurut hakim, penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya telah sesuai prosedur hukum.
Polisi disebut telah mengantongi dua alat bukti yang sah sebelum meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan. Salah satunya berupa tangkapan layar unggahan media sosial yang dianggap relevan dengan perkara.
Hakim juga menyebut polisi sudah memeriksa sejumlah saksi, melakukan gelar perkara pada 29 Agustus 2025, serta menyampaikan pemberitahuan penetapan tersangka dan penangkapan kepada pihak keluarga.
"Menimbang bahwa dengan dipenuhinya dua alat bukti yang sah di atas, maka kerja persoalan dalam permohonan praperadilan a quo, yakni penetapan tersangka terhadap pemohon telah sesuai dengan hukum," katanya.
Permohonan praperadilan Delpedro tercatat dengan Nomor Perkara 132/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Termohon dalam perkara ini yaitu Direktur Reserse Siber dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Dalam kerusuhan yang terjadi pada 25 Agustus 2025, polisi mengamankan 337 orang, termasuk 202 anak di bawah umur. Penindakan kembali dilakukan pada 28 Agustus dengan mengamankan 765 orang, serta pada 30-31 Agustus sebanyak 205 orang lainnya. (Ant/P-4)


















































