Jakarta, CNN Indonesia --
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman mantan Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana menjadi 12 tahun penjara dari semula 11 tahun.
Majelis hakim banding menilai Iwan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan seni fiktif di dinas yang dipimpinnya dalam rentang waktu Januari 2022 hingga Desember 2024 sebagaimana dakwaan primair penuntut umum.
"Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa Dr. Iwan Henry Wardhana berupa pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan," demikian bunyi putusan banding tersebut dikutip Minggu (21/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak hanya itu, hukuman uang pengganti terhadap Iwan juga ditambah dari semula Rp13,535 miliar menjadi Rp20 miliar (Rp20.507.199.844,00).
Jika Iwan tidak membayar uang pengganti paling lambat 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selam 6 tahun," kata hakim.
Hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan Iwan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Hakim juga menetapkan Iwan tetap berada dalam tahanan.
"Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp2.500," kata hakim.
Putusan perkara nomor: 62/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI itu diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Teguh Harianto dengan hakim anggota Budi Susilo dan Hotma Maya Marbun. Panitera Pengganti Effendi P. Tampubolon. Putusan dibacakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada Kamis, 18 Desember 2025.
Pertimbangan hukum
Mengenai pidana yang dibebankan kepada Iwan, majelis hakim banding tidak sependapat dengan pengadilan tingkat pertama maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hal itu dikarenakan Iwan sebagai sebagai Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta tidak melaksanakan fungsi dan tugas sesuai sumpah jabatan yang diembannya.
Bahkan, tindak pidana terjadi berawal dari perbuatan Iwan yang menyeret terdakwa-terdakwa yang lainnya. Dengan kata lain, Iwan merupakan motor terjadinya tindak pidana.
Iwan dinilai juga tidak berupaya mengembalikan kerugian negara atas tindak pidana korupsi yang dilakukannya. Di tengah keprihatinan atas uang negara, Iwan justru berfoya-foya dalam menyelewengkan uang negara.
Mengenai jumlah uang pengganti, majelis hakim PT DKI sependapat dengan JPU.
Dalam fakta persidangan, Iwan menerima sejumlah Rp.15.700.000.000 dari saksi Gatot Arif Rahmadi dan dari Saksi Ni Nengah Sutiarsih sejumlah Rp500.000.000.
Iwan memerintahkan sejumlah uang dari anggaran kegiatan pada Tahun Anggaran 2022-2024 Dinas Kebudayaan Provinsi DKI sejumlah Rp4.307.199.844 untuk keperluan uang tahun baru, THR, acara munggahan, kegiatan kebugaran dan uang saku pembelian bunga.
"Menimbang, dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut, maka putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 56/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst tanggal 30 Oktober 2025 harus diubah sepanjang mengenai lamanya pidananya, jumlah uang pengganti dan barang bukti," ucap hakim.
"Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 222 ayat (1) KUHAP kepada terdakwa yang terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, maka kepada terdakwa dibebani kewajiban untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan," lanjutnya.
(ryn/fea)

3 hours ago
2

















































