Hasto Masih Bisa Ajukan Ahli Meringankan dalam Sidang

1 week ago 11
Hasto Masih Bisa Ajukan Ahli Meringankan dalam Sidang Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.(tangkapan layar)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah mengabaikan hak Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto untuk menghadirkan ahli meringankan dalam perkaranya. Sebab, opsi itu masih bisa diambil saat persidangan.

“Banyak sekali tersangka-tersangka KPK menghadirkan saksi yang meringankan pada saat persidangan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (7/3).

Tessa mengatakan, hakim dalam persidangan akan memberikan kesempatan untuk terdakwa menghadirkan saksi maupun ahli meringankan dalam perkaranya. Kubu Hasto diharap tidak khawatir.

“Jadi permintaan dari tersangka maupun penasihat hukum tetap masih bisa diakomodir dan akan dihadirkan. Karena itu merupakan hak yang bersangkutan. Jadi tetap kita bisa hadirkan,” ujar Tessa.

KPK menahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada Kamis, 20 Februari 2025. Upaya paksa itu berlaku selama 20 hari pertama dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidik.

Sebelumnya, KPK mengungkap adanya dana Rp400 juta untuk menyuap Wahyu Setiawan dari Hasto. Duit itu diserahkan melalui staf Hasto, Kusnadi.

“Kusnadi menitipkan uang yang dibungkus amplop warna cokelat, yang dimasukkan di dalam tas ransel berwarna hitam,” kata Pelaksana tugas (Plt) Kabiro Hukum KPK Iskandar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 6 Februari 2025.

Iskandar mengatakan, uang dari Hasto disebut sebagai operasional pengurusan proses PAW anggota DPR untuk Harun Masiku. Buronan paling dicari itu menyiapkan Rp600 juta untuk menyuap Wahyu.

“Dan (Kusnadi) mengatakan ‘Mas, ini ada perintah Pak Sekjen (Hasto) untuk menyerahkan uang operasional Rp400 juta ke Pak Saeful, yang Rp600 juta Harun’,” ucap Iskandar.

Uang itu diserahkan di Ruang Rapat Kantor DPP PDIP di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat. Dana dari Hasto itu diterima oleh Advokat Donny Tri Istiqomah yang juga mengurusi suap proses PAW Harun ini. (Can/P-3)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |