Hasto Ajukan Penangguhan Penahanan, KPK: Tergantung Penyidik

2 weeks ago 19
 Tergantung Penyidik Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (tengah).(Dok. MI/Susanto)

KOMISI pemberantasan Korupsi (KPK) merespons permintaan kubu Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait penangguhan penahanan dalam kasus dugaan suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW), anggota DPR, dan perintangan penyidikan. Persetujuan dalam pengajuan itu tergantung penyidik.

“Soal dikabulkan atau tidak, itu kewenangan penyidik berdasarkan pertimbangan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada Metrotvnews.com, Selasa, 25 Februari 2025.

Setyo mengatakan, para pimpinan KPK menyerahkan semua proses pengusutan kasus Hasto kepada penyidik. Komisioner Lembaga Antirasuah juga tidak mau mengurusi sikap Hasto yang meminta penahanannya ditangguhkan.

“Pengajuan minta penangguhan itu hak tersangka,” ucap Setyo.

KPK menahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada Kamis, 20 Februari 2025. Upaya paksa itu berlaku selama 20 hari pertama dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidik.

Sebelumnya, KPK mengungkap adanya dana Rp400 juta untuk menyuap Wahyu Setiawan dari Hasto. Duit itu diserahkan melalui staf Hasto, Kusnadi.

“Kusnadi menitipkan uang yang dibungkus amplop warna cokelat, yang dimasukkan di dalam tas ransel berwarna hitam,” kata Pelaksana tugas (Plt) Kabiro Hukum KPK Iskandar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 6 Februari 2025.

Iskandar mengatakan, uang dari Hasto disebut sebagai operasional pengurusan proses PAW anggota DPR untuk Harun Masiku. Buronan paling dicari itu menyiapkan Rp600 juta untuk menyuap Wahyu.

“Dan (Kusnadi) mengatakan ‘Mas, ini ada perintah Pak Sekjen (Hasto) untuk menyerahkan uang operasional Rp400 juta ke Pak Saeful, yang Rp600 juta Harun’,” ucap Iskandar.

Uang itu diserahkan di Ruang Rapat Kantor DPP PDIP di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat. Dana dari Hasto itu diterima oleh Advokat Donny Tri Istiqomah yang juga mengurusi suap proses PAW Harun ini. (H-3)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |