
HAMAS menyambut pendapat hukum (advisory opinion) Mahkamah Internasional (ICJ) yang mengecam keras pembatasan bantuan Israel di Gaza. Kelompok itu menilai putusan yang dikeluarkan atas permintaan Majelis Umum PBB tersebut sekaligus menegaskan bahwa Israel terbukti melakukan genosida karena dengan sengaja menjadikan kelaparan sebagai metode perang terhadap rakyat Palestina.
“Keputusan ICJ yang melarang penggunaan kelaparan sebagai metode perang membuktikan bahwa pendudukan Israel yang sengaja membuat warga Palestina kelaparan merupakan bentuk genosida,” ujar Hamas dalam pernyataannya.
ICJ secara tegas menolak klaim Israel terhadap Badan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA) dan menegaskan kembali pentingnya peran lembaga tersebut dalam menyalurkan bantuan kemanusiaan.
Mahkamah juga menyebut bahwa Israel wajib memfasilitasi operasi UNRWA dan lembaga kemanusiaan independen seperti Komite Palang Merah Internasional (ICRC) agar bantuan mencapai Gaza tanpa hambatan politik maupun militer.
Selain itu, ICJ menekankan bahwa Israel tidak berhak secara sah menegakkan hukum domestiknya untuk melegalkan kebijakan permukiman di wilayah pendudukan. Sebagai kekuatan pendudukan, Israel wajib menahan diri dari pemaksaan fakta di lapangan menggunakan kekuatan militer.
Dalam putusannya, ICJ menegaskan bahwa Israel memiliki kewajiban tanpa syarat untuk memenuhi kebutuhan dasar rakyat Palestina di Gaza.
Mahkamah menemukan bahwa pasokan bantuan ke Gaza saat ini “tidak memadai” sebagaimana diatur dalam Pasal 59 Konvensi Jenewa Keempat, yang mengatur tanggung jawab kekuatan pendudukan untuk menjamin kesejahteraan penduduk sipil.
ICJ menyatakan Israel terikat pada Konvensi Jenewa untuk menyetujui dan memfasilitasi skema bantuan yang diberikan negara ketiga dan organisasi internasional.
Hamas Desak Dunia Jamin Masuknya Bantuan ke Gaza
Menanggapi keputusan tersebut, Hamas menyerukan kepada komunitas internasional agar segera memastikan masuknya bantuan kemanusiaan tanpa politisasi atau manipulasi oleh pihak pendudukan.
Hamas menegaskan bahwa putusan ICJ menegaskan kewajiban Israel memenuhi kebutuhan kemanusiaan mendesak rakyat Gaza, terutama setelah penutupan akses bantuan pada 2 Maret dan pembukaan sebagian pada 19 Mei.
ICJ juga mencatat bahwa serangan militer Israel sejak 7 Oktober 2023 telah menewaskan lebih dari 68.000 warga Palestina dalam dua tahun terakhir, memperkuat urgensi implementasi keputusan tersebut.
Sidang ICJ Diikuti 39 Negara dan Organisasi Internasional
Putusan ICJ ini merupakan hasil dari permintaan Majelis Umum PBB pada Desember 2024, yang meminta pendapat hukum mengenai kewajiban Israel terhadap lembaga PBB dan negara ketiga di wilayah Palestina yang diduduki.
Sidang publik kasus ini berlangsung 28 April–2 Mei 2025, diikuti 39 negara, PBB, Liga Arab, Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), dan Uni Afrika. (Anadolu/I-1)