
KEPALA Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar mengungkap bahwa Djuyamto, salah satu tersangka kasus suap pengurusan perkara korupsi minyak goreng dengan terdakwa korporasi, sempat menitipkan uang ke satuan pengamanan (satpam) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).
Menurut Harli, Djuyamto menitipkan tas berisi uang ke satpam PN Jakarta Selatan sehari sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejagung. Ia menyebut, tas itu sudah diserahkan kemarin, Rabu (16/4).
"Baru kemarin siang diserahkan oleh satpam yang ditutupi dua handphone dan uang dollar Singapura (sebanyak) 37 lembar kalau tidak salah," terangnya, Kamis (17/4).
Penyidik JAM-Pidsus, sambung Harli, bakal melakukan pendalaman terlebih dahulu terkait asal-usul uang tersebut. Diketahui, uang suap yang diterima para hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat ditujukan untuk membuat perkara itu menjadi putusan lepas atau onstlag.
Selain Djuyamto, majelis pengadil perkara korupsi minyak goreng dengan terdakwa Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group yang sudah ditetapkan sebagai tersangka adalah Agam Syarif Baharudin dan Ali Muhtaro.
Mereka adalah tiga dari delapan tersangka di samping Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta, panitera muda pada PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan, dan dua advokat, yaitu Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri, serta tim legal dari Wilmar Group Muhammad Syafei. (H-4)