Hakim Federal Setop Kebijakan Trump Larang Mahasiswa Asing Masuk Harvard

1 day ago 5
Hakim Federal Setop Kebijakan Trump Larang Mahasiswa Asing Masuk Harvard Ilustrasi(Dok Universitas Harvard)

UNIVERSITAS Harvard meraih kemenangan sementara soal pertikaian dengan pemerintahan Presiden Donald Trump terkait kebijakan imigrasi pendidikan. Hakim federal memutuskan pemerintah tidak boleh melarang pendaftaran mahasiswa internasional di universitas bergengsi tersebut.

Putusan tersebut disampaikan oleh hakim Allison D Burroughs pada Kamis waktu setempat. Keputusan itu memperpanjang larangan sementara terhadap upaya pemerintah untuk menghentikan penerimaan mahasiswa asing di Harvard.

Hasil pengadilan itu menjadi langkah awal yang menguntungkan Harvard dalam pertarungannya melawan kebijakan imigrasi Trump yang dinilai membatasi kebebasan akademik dan merusak stabilitas keuangan institusi pendidikan tinggi.

Dalam sidang di pengadilan distrik federal Boston, hakim Burroughs menyiratkan kekhawatirannya pemerintah telah melanggar perintah sebelumnya dengan tetap mencoba menghalangi mahasiswa asing untuk mendaftar. Harvard, dalam berkas gugatan yang diajukan Rabu malam, melaporkan beberapa mahasiswanya mengalami gangguan dan hambatan di bandara.

Meski demikian, Departemen Keamanan Dalam Negeri Amerika Serikat masih mencari cara lain untuk mencegah mahasiswa asing kuliah di Harvard. Bahkan, sesaat sebelum sidang berlangsung, pemerintah mengirimkan pemberitahuan mendadak kepada pihak universitas yang menawarkan perpanjangan waktu 30 hari untuk merespons kebijakan yang menuai kontroversi tersebut.

Namun, hakim Burroughs tetap memilih untuk mengeluarkan perintah resmi (injunction) dengan menyatakan kekhawatiran atas keterlambatan atau pencabutan visa pelajar yang sudah terjadi.

"Saya tetap ingin mengeluarkan perintah pengadilan," tegasnya seperti dilaporkan The New York Times.

Dalam sidang, pengacara pemerintah berargumen perintah pengadilan tidak lagi diperlukan karena adanya perpanjangan waktu tersebut. Namun, sang hakim tidak sependapat, menegaskan perlunya perlindungan hukum yang lebih jelas untuk mahasiswa internasional.

Perseteruan itu menjadi bagian dari rangkaian tindakan pemerintahan Trump terhadap Harvard.

Sebelumnya, pemerintah menghentikan miliaran dolar dana federal untuk universitas tersebut, menuduh Harvard terlibat dalam antisemitisme serta memiliki hubungan dengan Partai Komunis Tiongkok. Namun, tidak ada bukti konkret yang disampaikan mendukung tuduhan tersebut.

Pihak Harvard membantah semua tuduhan itu dan menyatakan bahwa mereka telah mematuhi semua kewajiban hukum, termasuk dalam hal pelaporan sumbangan dari luar negeri. Universitas tersebut juga menuding pemerintah melanggar Amandemen Pertama Konstitusi AS terkait kebebasan berekspresi, dan menyebut tindakan Trump sebagai serangan bermotif politik.

Dalam berkas gugatan, tim hukum Harvard juga menyebutkan Presiden Trump secara aktif menyerang universitas dan para dosennya melalui media sosial karena pandangan politik mereka.

Juru bicara Gedung Putih, Karoline Leavitt, mengecam keputusan hakim tersebut dan menyebutnya sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang.

"Jika para hakim ini ingin menjadi Menteri Luar Negeri atau Presiden, mereka seharusnya mencalonkan diri saja," ujarnya.(H-2)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |