
JAKSA penuntut umum (JPU) telah mengajukan tuntutan pidana penjara selama 20 tahun terhadap mantan pejabat di lingkungan Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar. Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Universitas Mulawarman, Kalimantan Timur, Herdiansyah Hamzah mengatakan, tuntutan itu memang sudah maksimal jika didasarkan pada dakwaan.
JPU meyakini, Zarof telah melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 12 B jo Pasal 15 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam kasus permufakatan jahat dan penerimaan gratifikasi terkait vonis bebas terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti, Gregorius Ronald Tannur.
Hancurkan Citra?
Kendati demikian, Herdiansayah berharap agar majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dari perbuatan Zarof. Dalam tuntutannya, JPU menggarisbawahi bahwa tindakan Zarof telah mencederai kepercayaan masyarakat terahdap lembaga peradilan.
"Nah, bisa jadi atas dasar itu hakim mempertimbangkan soal dampak yang ditimbulkan dari perilaku Zarof yang justru memperburuk citra (MA) di mata masyarakat sehingga memengaruhi public trust", ujarnya kepada Media Indonesia, Jumat (30/5).
Selain bui 20 tahun, JPU juga menuntut agar majelis hakim menjatuhi denda sebesar Rp1 miliar kepada Zarof dan pidana tambahan berupa perampasan atas barang yang digunakan untuk atau diperoleh dari tindak pidana korupsi. Zarof diseret ke pengadilan atas penerimaan gratifikasi sebesar Rp915 miliar dan 51 kilogram emas selama berkarier di MA 10 tahun. (Tri/P-3)