Haedar Nashir: Kepala Daerah Diminta Jauhi Kebijakan yang Merugikan Rakyat

3 weeks ago 14
 Kepala Daerah Diminta Jauhi Kebijakan yang Merugikan Rakyat Ketua PP Muhammadiyah Haedar Nashir(MI/ARDI TERISTI )

KETUA Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Haedar Nashir menyampaikan selamat atas Pelantikan kepala daerah oleh Presiden RI, Prabowo Subianto pada Kamis (20/2) di Jakarta.

Haedar pun mengajak para kepala daerah untuk bersyukur kepada Allah Yang Maha Kuasa serta berterima kasih kepada seluruh rakyat. Haedar juga berharap pascapelantikan tidak perlu dirayakan secara berlebihan, sebab dipilih keterpilihan dan kemenangan itu ada beban dan tanggung jawab yang sangat besar.

"Sebagai bagian dari semangat berbagai spirit dan pemikiran selaku warga bangsa, dengan rendah hati, (kami) mengajak kepada kepala daerah terlantik untuk memperhatikan lima hal penting," terang dia di Yogyakarta, Jumat (21/2).

Pertama, para kepala daerah bersama keluarga, kerabat, dan lingkaran pendukungnya penting menghayati dan memaknai mandat politik itu sebagai amanat dan kepercayaan yang tinggi untuk dijalankan dengan sebaik-baiknya bagi kepentingan hidup rakyat. 

“Mandat tersebut sepenuhnya demi dan untuk rakyat serta tidak untuk kepentingan diri, dinasti, dan kroni. Sebagaimana asa nilai demokrasi, maka perlakukan warga yang memilih maupun tidak memilih seluruhnya secara adil tanpa diskriminasi, sebagai wujud kepemimpinan kepala daerah untuk semua,” kata dia.

Kedua, semangat otonomi daerah yang diberikan konstitusi hendaknya dipahami dan dipergunakan dengan sebaik-baiknya untuk memajukan kehidupan daerah di berbagai bidang sejalan  perwujudan cita-cita nasional. 

"Otonomi daerah mesti berada dalam spirit Persatuan Indonesia dan berdiri tegak di atas koridor Negara Kesatuan Republik Indonesia," terang dia.

Haedar juga berpesan supaya menghindari penumbuhan ego kedaerahan  yang dapat meluruhkan jiwa Bhineka Tunggal Ika. 

“Seluruh kepala daerah terpilih alangkah baiknya membangun jalinan erat keindonesiaan untuk satu Indonesia milik semua,” imbuhnya.

Ketiga, daerah dengan seluruh kandungan kekayaan di dalamnya betul-betul dipergunakan dengan prinsip pasal 33 UUD 1945, yakni Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Dalam menjalin kerja sama dan membuka peluang investasi dengan pihak manapun baik domestik maupun asing, Haedar berpesan,  para kepala daerah hendaknya berada dalam koridor konstitusi tersebut. "Jauhi kebijakan dan kerjasama yang merugikan kepentingan daerah dan rakyat serta masa depan Indonesia," kata dia. 

Para kepala daerah diminta untuk mengutamakan kesejahteraan warga dan kondisi lingkungan setempat. Kemiskinan, kesenjangan sosial, gizi buruk, stunting, dan berbagai masalah yang dihadapi warga masyarakat penting menjadi perhatian utama.

Keempat, para kepala daerah harus selesai dengan dirinya dan bertekad sepenuh jiwa-raga untuk berkhidmat bagi kepentingan rakyat Indonesia. "Jauhi segala bentuk korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan, baik terselubung maupun terbuka," terang dia.

Ia juga berpesan agar kepala daerah menjalankan efisiensi sebagaimana telah menjadi political-will dan kebijakan Presiden Prabowo Subianto. Segala bentuk mobilitas termasuk kunjungan kerja mesti memperhatikan asas efisiensi dan tidak bersifat pemborosan. 

"Bagi rakyat uang seribu rupiah itu sangatlah berguna, sehingga penting para pimpinan daerah bersikap simpati, empati, dan peduli,” katanya.

Kelima, para kepala daerah beserta elite masyarakat setempat dan nasional diharapkan menghadirkan keteladanan hidup dan spiritualitas luhur berbasis nilai-nilai agama, Pancasila, dan kebudayaan adiluhung bangsa. Rakyat saat ini memerlukan teladan kebaikan dari para pemimpinnya. 

“Seraya terus mengedukasi rakyat agar menjadi warga yang berkarakter kuat, disiplin, mandiri, beretika luhur, maju, dan mengembangkan solidaritas sosial yang baik antarsesama. Keberagamaan dan nilai dasar Ketuhanan Yang Maha Esa mesti menjadi landasan utama dalam perikehidupan elite dan warga bangsa di bumi Indonesia,” tutupnya. (H-2)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |