Gubernur Riau Ditangkap KPK, MAKI: Biaya Politik Tinggi Bikin Terpancing untuk Korupsi

5 hours ago 2
 Biaya Politik Tinggi Bikin Terpancing untuk Korupsi Gubernur Riau Abdul Wahid (tengah) digiring petugas saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta(ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

KOORDINATOR Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai politik berbiaya tinggi menjadi penyebab kepala daerah terpancing untuk korupsi. Hal tersebut ia sampaikan menyusul ditangkapnya Gubernur Riau Abdul Wahid oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Boyamin menilai kepala daerah terpancing korupsi karena membutuhkan biaya yang tinggi untuk mengembalikan modal politik yang telah dikeluarkan selama Pilkada. Selain itu, kepala daerah juga membutuhkan modal untuk bertarung di Pilkada selanjutnya. 

"Kenapa masih ketangkap ya karena dalam posisi politik tinggi untuk mengembalikan modal dan sekarang mengumpulkan modal untuk putaran kedua. Rata-rata begitu karena biaya politik kita tinggi. Kepala daerah akan selalu terpancing untuk korupsi," kata Boyamin kepada Media Indonesia, Selasa (4/11).

Boyamin mengatakan selama politik biaya tinggi masih terjadi, maka potensi korupsi akan terus terjadi. Ia mengatakan politik biaya tinggi ini harus segera diatasi agar kasus korupsi melibatkan kepala daerah dapat dicegah.

"Selama biaya politik tinggi dan parpol tidak segera menghentikan biaya politisi tinggi ya potensi korupsinya besar," katanya.

Diketahui, Gubernur Riau Abdul Wahid tiba di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (4/11) setelah terjaring OTT. Total, ada sembilan orang dibawa OTT di Riau tersebut. 

"Ada sejumlah 9 orang dari 10 orang ditangkap yang kemudian akan dibawa ke gedung merah putih KPK," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 4 November 2025.

Total, ada tiga orang yang masuk dari depan Gedung Merah Putih KPK atas OTT ini. Mereka tiba sekitar pukul 09.35 WIB. Abdul Wahid terlihat menggunakan baju putih saat tiba di Markas KPK. Mereka akan diperiksa lagi oleh tim penangkapan. (M-3)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |