Gubernur Riau Abdul Wahid Diduga Terima Rp4,05 Miliar, KPK Hanya Sita Rp1,6 Miliar

2 hours ago 3
Gubernur Riau Abdul Wahid Diduga Terima Rp4,05 Miliar, KPK Hanya Sita Rp1,6 Miliar Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu (5/11).(MGN/Candra Yuri Nuralam)

GUBERNUR Riau, Abdul Wahid, yang kini tengah menghadapi tuduhan pemerasan, dipastikan sudah mengantongi total uang hasil pemerasan hingga mencapai Rp4,05 miliar. Namun, dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Riau, hanya Rp1,6 miliar yang berhasil disita oleh lembaga antirasuah tersebut.

"Total uang yang berhasil diamankan dari operasi tangkap tangan ini adalah sebesar Rp1,6 miliar," ujar Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu (5/11).

Menurut Tanak, dari jumlah tersebut, Rp800 juta di antaranya berhasil disita dari lima Kepala UPT Wilayah I-V yang sudah menjalani pemeriksaan oleh KPK. Sedangkan sisanya, yang juga berjumlah Rp800 juta, ditemukan di kediaman Abdul Wahid di Jakarta dalam bentuk mata uang asing, yakni 9.000 poundsterling dan US$3.000.

Tanak menambahkan, uang yang disita ini hanyalah sisa dari total uang yang telah diterima Abdul Wahid. Dalam rentang waktu Juni hingga November 2025, Gubernur Riau tersebut diduga telah menerima uang pemerasan yang disebut sebagai 'jatah preman' sebanyak tiga kali dengan jumlah total mencapai Rp4,05 miliar.

Dana tersebut merupakan hasil dari penggelembungan anggaran Provinsi Riau 2025, yang awalnya hanya sebesar Rp71,6 miliar, namun kemudian dinaikkan menjadi Rp177,5 miliar. Dalam pengaturan anggaran ini, Abdul Wahid disebut meminta jatah sebesar Rp7 miliar dari total dana yang diterima oleh Pemprov Riau. Penyerahan uang tersebut diistilahkan dengan sebutan ‘7 batang’.

KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Selain Abdul Wahid, dua tersangka lainnya adalah Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau, M. Arief Setiawan, serta Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam.

Abdul Wahid kini terancam hukuman berdasarkan Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini kembali mengungkap betapa besar potensi penyalahgunaan kekuasaan dalam birokrasi pemerintahan daerah, dan menjadi pelajaran berharga mengenai upaya pemberantasan korupsi yang semakin gencar dilakukan KPK. (Z-10)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |