Gubernur Kalsel Kukuhkan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah

2 days ago 2
Gubernur Kalsel Kukuhkan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah Gubernur Kalimantan Selatan, Muhidin, berbincang dengan anggota Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi.(MI/Denny Susanto)

GUBERNUR Kalimantan Selatan, Muhidin, mengukuhkan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) delapan kabupaten/kota di Kalsel, dalam rangka meningkatkan daya saing masyarakat di sektor perekonomian.

Delapan TPAKD yang dikukuhkan adalah Kota Banjarbaru, Kabupaten Banjar, Barito Kuala, Hulu Sungai Selatan, Hulu Sungai Tengah, Hulu Sungai Utara, Balangan dan Tanah Bumbu. “Akhir pekan lalu kita telah mengukuhkan sebanyak delapan TPAKD kabupaten/kota. Ini merupakan bentuk dari komitmen percepatan akses keuangan daerah guna meningkatkan daya saing masyarakat di sektor perekonomian,” kata Muhidin, Senin (10/3).

Menurutnya Pemprov Kalsel mendorong keberlanjutan TPAKD yang diharapkan dapat berkontribusi bagi perkembangan perekonomian dan akses keuangan di Kalsel. Keberadaan TPAKD juga dapat mengedukasi masyarakat, agar tidak terjebak dengan rentenir atau penyedia dana ilegal.

"Penting bagi kita semua untuk mengedukasi masyarakat untuk menghindari pinjaman dana ilegal atau melalui rentenir. Arahkanlah masyarakat untuk mengajukan pinjaman melalui badan yang legal dan diawasi oleh OJK seperti perbankan," ujar Muhidin.

Anggota Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan bahwa target pertumbuhan ekonomi Indonesia, tidak akan tercapai tanpa pertumbuhan ekonomi di daerah.

“Pemerintah menetapkan target pertumbuhan ekonomi Indonesia 2025-2029 adalah sebesar 8%. Namun target ini tidak akan tercapai apabila tidak ada sumber pertumbuhan ekonomi baru di daerah,” tuturnya.

Karena itu, percepatan akses keuangan melalui sektor jasa keuangan menjadi salah satu hal penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah. OJK juga mendorong para kepala daerah  agar dapat berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi secara nasional. (E-2)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |