Grab Indonesia memperkenalkan Jaminan On Time Kejar Pesawat, sebuah inisiatif pertama yang tersedia di Indonesia yang memberikan jaminan uang kembali hingga Rp3.300.000 bagi pengguna GrabCar yang ketinggalan pesawat akibat keterlambatan penjemputan dari pe(Dok. Grab)
GRAB Indonesia memperkenalkan Jaminan On Time Kejar Pesawat, sebuah inisiatif pertama yang tersedia di Indonesia yang memberikan jaminan uang kembali hingga Rp3.300.000 bagi pengguna GrabCar yang ketinggalan pesawat akibat keterlambatan penjemputan dari pengemudi Advance Booking.
Peluncuran ini merupakan bagian dari program #JaminanOnTime yang mempertegas komitmen Grab untuk memastikan perjalanan menggunakan GrabCar ke bandara berlangsung tepat waktu, aman, dan bebas stres.
Dalam situasi perjalanan yang serbacepat, keterlambatan sekecil apa pun bisa berdampak besar bagi traveler. Melalui Jaminan On Time Kejar Pesawat, Grab ingin menghadirkan ketenangan baru bagi pengguna yang mengandalkan GrabCar untuk mobilitas ke bandara.
Tyas Widyastuti, Director of Mobility & Logistics, Grab Indonesia menyampaikan, "Kami memahami bahwa bagi banyak traveler, ketepatan waktu adalah segalanya. Melalui kampanye Jaminan On Time Kejar Pesawat pada fitur Advance Booking, Grab ingin memberikan ketenangan dan kepastian dalam merencanakan perjalanan ke bandara dengan jaminan ketepatan waktu penjemputan, bahkan jika terjadi hal yang tidak diinginkan, pengguna tetap terlindungi."
"Inisiatif ini mempertegas komitmen kami untuk terus menghadirkan inovasi yang berfokus pada kebutuhan masyarakat Indonesia, khususnya bagi pengguna GrabCar yang aktif bepergian. Selain memastikan ketepatan waktu, Grab juga ingin menghadirkan pengalaman berkendara yang nyaman, aman, andal, dan terjadwal, mulai dari proses pemesanan hingga penumpang tiba di bandara dengan tepat waktu," ujar Tyas Widyastuti.
Fitur Advance Booking memungkinkan pengguna menjadwalkan perjalanan mulai dari 75 menit hingga 90 hari sebelum perjalanan. Sedangkan untuk dapat memenuhi syarat klaim program Jaminan On Time Kejar Pesawat, penumpang diharuskan melakukan pemesanan maksimal 12 jam sebelum waktu penjemputan, dengan pengemudi yang akan datang 15–30 menit lebih awal dari jadwal yang ditentukan.
Jika terjadi keterlambatan penjemputan yang menyebabkan penumpang ketinggalan pesawat, Grab akan memberikan kompensasi hingga Rp3.300.000 sesuai dengan biaya tiket penerbangan yang terlewat.
Saat ini, program Jaminan On Time Kejar Pesawat baru diterapkan di Jakarta, karena menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) 2024, jumlah penumpang penerbangan domestik di bandara Jakarta mencapai sekitar 1,3 hingga 1,7 juta orang setiap bulannya. (E-1)


















































