Gibran Siap Berkantor di Mana Saja: Bisa di Papua atau IKN 

3 hours ago 2
 Bisa di Papua atau IKN  Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka(Dok.Antara)

WAKIL Presiden RI Gibran Rakabuming Raka menyatakan kesiapannya menjalankan tugas percepatan pembangunan di Papua. Ia menegaskan tidak keberatan berkantor di mana pun, termasuk di Ibu Kota Nusantara (IKN) maupun Papua, jika memang diperlukan.

Dalam sebuah rekaman video yang diterima di Jakarta pada Rabu (9/7), Gibran menyampaikan bahwa penugasan dirinya di Papua merupakan kelanjutan dari peran yang sebelumnya dijalankan Wakil Presiden ke-13, Ma’ruf Amin. Ia menyebut keterlibatannya dalam isu Papua bukanlah hal baru.

Menurut Gibran, jajaran Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres) yang berada di bawah koordinasinya selama ini telah menjalankan berbagai kegiatan di wilayah Papua, seperti penyaluran bantuan perlengkapan sekolah dan laptop, serta pemantauan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di daerah seperti Merauke dan Sorong.

"Kami sebagai pembantu presiden siap ditugaskan di mana pun, kapan pun. Dan saat ini kita menunggu perintah berikutnya. Kita siap, kita siap," kata Gibran dikutip Antara, Rabu (9/7).

Ia juga menegaskan bahwa kesiapannya tidak bergantung pada keluarnya Keputusan Presiden (Keppres). "Misalnya, keppres-nya (keputusan presiden) belum keluar pun saya juga siap kapan pun," imbuhnya.

Lebih lanjut, Gibran menyatakan bahwa ia dapat menjalankan tugas dari lokasi mana saja

"Kalau saya bisa berkantor di mana saja. Bisa di Jakarta, di Kebon Sirih, bisa di IKN kalau Desember nanti sudah jadi, bisa di Papua, bisa juga di Klaten di Jawa Tengah. Ini kita di mana pun kita jadikan kantor," kata Gibran.

Klarifikasi Yusril

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebut bahwa Presiden Prabowo telah memberikan tugas khusus kepada Wapres untuk menangani isu-isu strategis di Papua, termasuk persoalan HAM. Yusril sempat menyampaikan kemungkinan Gibran akan memiliki kantor untuk bekerja dari Papua selama menjalankan tugas tersebut.

Namun, pernyataan itu sempat disalahartikan seolah-olah Gibran akan memindahkan kantor tetapnya ke Papua. Menanggapi kesalahpahaman itu, Yusril kemudian meluruskan informasi tersebut.

Ia menegaskan bahwa Wapres tidak akan berkantor secara permanen di Papua, melainkan akan berkoordinasi dengan Sekretariat Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua, sebuah lembaga yang dibentuk berdasarkan mandat Undang-Undang.

"Tidak mungkin Wakil Presiden akan pindah kantor ke Papua sebagaimana diberitakan oleh beberapa media," kata Yusril, Rabu (9/7).

Menurut Yusril, pernyataannya saat itu didasarkan pada ketentuan Pasal 68A Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua.

"Dalam Pasal 68A UU Otsus Papua tersebut, diatur tentang keberadaan Badan Khusus untuk melakukan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan Otonomi Khusus Papua," ujarnya. (Ant/P-4)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |