Gaya Hidup Sederhana Mesti jadi bagian dari Integritas Hakim

4 hours ago 3
Gaya Hidup Sederhana Mesti jadi bagian dari Integritas Hakim Ilustrasi(Dok.MI)

Gaya hidup sederhana harus menjadi bagian dari integritas seorang hakim yang secara langsung menjadi simbol dan teladan perilaku bagi masyarakat.

"Saya mengapresiasi Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung (Badilum MA) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana bagi Aparatur Peradilan Umum," kata Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Islam Darul Ulum (Unisda) Lamongan, M Afif Hasbullah di Banyuwangi, Jawa, hari ini.

Menurut Prof Afif, keluarnya surat edaran tersebut merupakan langkah strategis dan preventif yang sangat relevan dalam konteks saat ini. Ia menyatakan bahwa hakim bukan hanya penegak hukum, tetapi juga simbol moral dan etika publik.

"Ketika gaya hidup mereka berlebihan, tidak hanya menimbulkan persepsi negatif, tetapi juga membuka celah terhadap perilaku menyimpang seperti korupsi," ucap Plt Ketua PW Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) Jawa Timur itu.

Pernyataan ini merespons pernyataan Ketua Mahkamah Agung Sunarto yang sebelumnya menyindir keras gaya hidup mewah sebagian hakim.

Dalam sebuah forum internal, Ketua MA menyinggung hakim yang gajinya Rp23 juta, namun mengenakan arloji seharga Rp1 miliar, dan sindiran itu muncul setelah muncul pemberitaan mengenai beberapa hakim yang tersandung kasus dugaan korupsi, di mana nilai harta kekayaan mereka tidak sepadan dengan penghasilan resmi yang dilaporkan ke LHKPN.

Menurut Prof Afif, gaya hidup mewah yang tidak sesuai dengan kemampuan finansial bisa menjadi indikasi awal penyimpangan, dan dalam banyak kasus, tekanan untuk mempertahankan gaya hidup tinggi menjadi pemicu utama munculnya perilaku koruptif.

"Gaya hidup yang tak sepadan dengan pendapatan resmi adalah pintu masuk bagi penyalahgunaan wewenang, oleh karena itu penting bagi hakim untuk menjadikan kesederhanaan sebagai prinsip hidup, bukan sekadar formalitas administratif," tuturnya.

Prof Afif menyampaikan, surat edaran tersebut sebaiknya tidak hanya berhenti sebagai himbauan administratif, tetapi diiringi dengan mekanisme pengawasan dan evaluasi yang konkret, termasuk melalui audit kepatuhan terhadap LHKPN dan gaya hidup para hakim secara berkala.(Ant/P-1)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |