
TANTANGAN dalam pengelolaan zakat dan wakaf di Indonesia semakin kompleks, menuntut Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Garazawa) untuk meningkatkan koordinasi serta membangun sinergi yang lebih erat dengan berbagai pemangku kepentingan.
Hal ini menjadi fokus utama dalam acara Penguatan Tugas dan Fungsi Penyelenggara Zakat dan Wakafyang berlangsung di Orchard Hotel, Jakarta, Senin (17/3).
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI, Abu Rokhmad, menekankan bahwa pemahaman terhadap aspek fiqih harus diimbangi dengan penguatan keterampilan komunikasi dan manajerial.
“Aspek fiqih memang penting, tetapi peningkatan soft skill lainnya menjadi tak kalah penting dalam menjawab tantangan dan perkembangan zakat wakaf,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag RI, Waryono Abdul Ghafur, menyoroti masih adanya hambatan dalam koordinasi antara Kemenag, Baznas, dan Lembaga Amil Zakat (LAZ), serta kurangnya pemahaman tentang pentingnya kolaborasi dengan Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan nazhir.
Ia menegaskan bahwa sinergi antarlembaga menjadi kunci dalam memperkuat ekosistem zakat dan wakaf.
“Penyelenggara Zakat dan Wakaf (PZW) harus memahami regulasi dengan baik serta aktif membangun kerja sama dengan Baznas, LAZ, BWI, dan nazhir. Langkah jemput bola diperlukan agar program pemberdayaan ekonomi umat bisa berjalan lebih efektif,” kata Waryono.
Lebih lanjut, ia menyoroti bahwa pendekatan eko-theology dan pemberdayaan ekonomi berbasis zakat dan wakaf menjadi strategi penting yang perlu dikembangkan.
Untuk itu, koordinasi rutin antara Garazawa dan pemangku kepentingan lainnya harus terus diperkuat guna memastikan efektivitas implementasi program.
Acara ini diikuti oleh 39 peserta dari 12 provinsi dan akan berlangsung hingga Kamis (20/3).
Melalui penguatan kapasitas ini, diharapkan Penyelenggara Zakat dan Wakaf dapat lebih profesional dan adaptif dalam menghadapi berbagai tantangan, serta memastikan pengelolaan zakat dan wakaf di Indonesia semakin optimal dan berdaya guna. (Z-10)