Pengendara terjebak kemacetan saat jam pulang kantor di kawasan Gatot Subroto, Jakarta .(MI/Susanto)
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta tetap menerapkan kebijakan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan pelat nomor ganjil genap di ruas jalan Ibu Kota.
Kendaraan roda empat dengan pelat nomor akhir genap (0, 2, 4, 6, dan 8) diperbolehkan melintas pada tanggal genap, sementara kendaraan dengan pelat ganjil (1, 3, 5, 7, dan 9) melintas pada tanggal ganjil.
Kebijakan ini tetap diberlakukan untuk mengatur arus kendaraan dan menekan kemacetan di sejumlah jalur utama ibu kota. Pembatasan diterapkan pada 26 ruas jalan utama yang menjadi jalur padat lalu lintas, terutama pada jam sibuk pagi dan sore hari.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menegaskan sistem tersebut selama ini tetap berlaku bagi para pengendara roda empat yang akan melintas di ruas jalan tertentu tersebut.
"Ganjil genap selama ini tetap berlaku," ujar Syafrin melalui pesan singkat kepada Media Indonesia, Selasa (28/10).
Adapun Penerapan ganjil genap mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019, perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Ketentuan ini juga selaras dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2022 serta Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022 tentang pengendalian lalu lintas di wilayah perkotaan.
Kebijakan ganjil genap diharapkan dapat mengurangi volume kendaraan pribadi di jalan-jalan utama sekaligus mendorong masyarakat untuk beralih ke transportasi publik, seperti Trans-Jakarta, MRT, dan LRT, yang kini semakin terkoneksi di berbagai titik kota.
Adapun 26 ruas jalan yang menerapkan sistem ganjil genap, yaitu:
1. Jalan Pintu Besar
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahi
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subrot
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
23. Jalan Salemba Raya sisi Timur (dari Simpang Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro)
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan Stasiun Senen
26. Jalan Gunung Sahari
Dengan penerapan sistem ganjil genap secara konsisten, Pemprov DKI menargetkan penurunan kepadatan lalu lintas serta peningkatan penggunaan angkutan umum di seluruh wilayah. (Far/P-2)


















































