Ganjil Genap Jakarta 28 Oktober 2025, Simak Titik Ruas Jalan, Tol, dan Kendaraan yang Boleh Melintas

1 month ago 24
 Ganjil Genap Jakarta 28 Oktober 2025, Simak Titik Ruas Jalan, Tol, dan Kendaraan yang Boleh Melintas Ilustrasi.(Dok.MI)

ATURAN ganjil genap diterapkan pada 28 Oktober 2025 di 26 titik ruas jalan dan 28 pintu tol Jakarta. Tujuannya untuk mengurai kemacetan kendaraan saat jam sibuk. Adapun peraturannya yakni kendaraan dengan pelat dengan angka akhiran genap untuk tanggal genap, dan pelat dengan akhiran angka ganjil untuk tanggal ganjil.

Kebijakan ganjil genap dibagi menjadi dua sesi, yakni waktu pagi pukul 06.00-10.00 WIB dan waktu sore hingga malam yakni pukul 16.00-21.00 WIB.

28 Gerbang Tol yang Terkena Rute Ganjil Genap Jakarta :

  • Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang
  • Off ramp Tol Slipi / Palmerah / Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso
  • Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi
  • Off ramp Tol Tomang / Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama
  • Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 1
  • Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Pejompongan
  • Off ramp Tol Slipi / Palmerah / Tanah Abang sampai akses masuk Jalan Tentara Pelajar
  • Off ramp Tol Benhil / Senayan / Kebayoran sampai akses masuk Jalan Gerbang Pemuda
  • Off ramp Tol Kuningan / Mampang / Menteng sampai simpang Kuningan
  • Jalan Taman Patra sampai Gerbang Tol Kuningan 2
  • Off ramp Tol Tebet / Manggarai / Pasar Minggu sampai simpang Pancoran
  • Simpang Pancoran sampai Gerbang Tol Tebet 1
  • Jalan Tebet Barat Dalam Raya sampai Gerbang Tol Tebet 2
  • Off ramp Tol Tebet / Manggarai / Pasar Minggu sampai Jalan Pancoran Timur II
  • Off ramp Tol Cawang / Halim / Kampung Melayu sampai simpang Jalan Otto Iskandardinata – Jalan Dewi Sartika
  • Simpang Jalan Dewi Sartika – Jalan Otto Iskandardinata sampai Gerbang Tol Cawang
  • Off ramp Tol Halim / Kalimalang sampai Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang
  • Jalan Cipinang Cempedak IV sampai Gerbang Tol Kebon Nanas
  • Jalan Bekasi Timur Raya sampai Gerbang Tol Pedati
  • Off ramp Tol Pisangan / Jatinegara sampai Jalan Bekasi Barat
  • Off ramp Tol Jatinegara / Klender / Buaran sampai Jalan Bekasi Timur Raya
  • Jalan Bekasi Barat sampai Gerbang Tol Jatinegara
  • Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya – Jalan Utan Kayu Raya sampai Gerbang Tol Rawamangun
  • Off ramp Tol Rawamangun / Salemba / Pulogadung sampai simpang Jalan Utan Kayu Raya-Jalan Rawamangun Muka Raya
  • Off ramp Tol Rawamangun / Salemba / Pulogadung sampai simpang Jalan H Ten Raya-Jalan Rawasari Selatan
  • Simpang Jalan Rawasari Selatan-Jalan H Ten Raya sampai Gerbang Tol Pulomas
  • Off ramp Tol Cempaka Putih / Senen / Pulogadung sampai simpang Jalan Letjen Suprapto – Jalan Perintis Kemerdekaan
  • Simpang Jalan Pulomas sampai Gerbang Tol Cempaka Putih

Ketentuan mengenai ganjil genap Jakarta tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap. Bagi pengendara yang melanggar, terkena sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ada 26 titik Ganjil Genap di Jakarta yakni :

  • Jalan Pintu Besar
  • Jalan Gajah Mada
  • Jalan Hayam Wuruk
  •  Jalan Majapahit
  • Jalan Medan Merdeka Barat
  •  Jalan MH Thamrin
  • Jalan Jenderal Sudirman
  •  Jalan Sisingamangaraja
  •  Jalan Panglima Polim
  • Jalan Fatmawati
  •  Jalan Suryopranoto
  • Jalan Balikpapan
  • Jalan Kyai Caringin
  •  Jalan Tomang Raya
  •  Jalan Jenderal S Parman
  •  Jalan Gatot Subroto
  •  Jalan MT Haryono
  •  Jalan HR Rasuna Said
  • Jalan D.I Pandjaitan
  • Jalan Jenderal A. Yani
  •  Jalan Pramuka
  •  Jalan Salemba Raya sisi Barat
  •  Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
  •  Jalan Kramat Raya
  •  Jalan Stasiun Senen
  •  Jalan Gunung Sahari

Dalam penerapannya, terdapat pengecualian bagi kendaraan tertentu yang boleh melintas di kawasan ganjil genap.

Kendaraan yang boleh melintas selama ganjil genap diterapkan yakni 

1. Kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas

2. Ambulans

3. Pemadam kebakaran

4. Angkutan umum dengan pelat kuning

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

6. Sepeda motor

7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI

9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang

13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.

14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19

15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19

16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen

17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik

(H-4)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |