(DOK GAKKUMHUT)
Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan menegaskan langkah cepat dan tegas menindak Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di dalam kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak pada Rabu (29/10). Tindakan ini merupakan pelaksanaan langsung atas arahan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni sebelumnya untuk segera menindak penambangan ilegal tersebut.
Operasi gabungan dilaksanakan bersama TNI, dimulai di Blok Ciear, Desa Cisarua, Kecamatan. Sukajaya dan akan berlanjut ke lokasi-lokasi lain di bentang Halimun sesuai rencana operasi. Penindakan diprioritaskan mengingat saat ini memasuki musim hujan; risiko bencana hidrometeorologi—longsor, banjir bandang, dan aliran sedimen—semakin meningkat bila kerusakan kawasan akibat PETI dibiarkan.
Direktur Jenderal Gakkum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menegaskan, kegiatan penegakan hukum dilakukan dalam rangka menindaklanjuti arahan langsung Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.
"Kami bertindak tegas, terukur, dan berkelanjutan untuk memulihkan kawasan serta memberi efek jera. Kami berterima kasih atas partisipasi aktif publik yang telah melaporkan kejadian PETI di TNGHS, ujar Dwi Januanto, Kamis (30/10).
Dwi Januanto menjelaskan, penindakan di Blok Ciear dilaksanakan oleh tim gabungan Ditjen Gakkum Kehutanan, Balai Gakkumhut Jabalnusra, Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), Yonif 315, Koramil Cigudeg sejumlah 60 personil. Dalam operasi tersebut Tim gabungan berhasil melakukan penghancuran 31 tenda biru.
Di lapangan, tim melakukan penghentian kegiatan, pengamanan barang bukti berupa bahan kimia sianida, jerigen bekas oli, timbangan manual, kayu pengaduk.
Kemudian penertiban sarana pertambangan yaitu tenda biru atau gubug, serta penindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu pasal 89 jo pasal 17 ayat (1) huruf b Undang-undang (UU) Nomor18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan pasal 33 ayat (2) huruf b jo pasal 40B ayat (1) huruf b UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 1990.
"Koordinasi dilaksanakan dengan pengelola TNGHS, pemerintah daerah, dan unsur penegak hukum untuk operasi lanjutan. Informasi dari pemberitaan menguatkan bahwa upaya pengelola TNGHS sebelumnya kerap terkendala dan pola “kucing-kucingan” pelaku terus berulang, sehingga sinergi lintas instansi menjadi keharusan," jelasnya.
Ia mengungkapkan, dukungan masyarakat adalah kunci pengawasan bersama untuk menjaga kelestarian hutan dan keselamatan warga, terutama pada musim hujan ini.
"Jika menemukan PETI, masyarakat diimbau untuk melaporkannya melalui [email protected] atau Balai Gakkum Kehutanan setempat," pungkasnya.(H-1)


















































