
TIM gabungan yang terdiri dari Direktorat Pencegahan dan Penanganan Pengaduan Kehutanan Ditjen Gakkum Kehutanan, Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Balai KSDA Sumatera Barat, Pemda Provinsi Sumatera Barat, dan Pemda Kabupaten Tanah Datar, Polda Sumatera Barat, Polres Padang Panjang, Detasemen Polisi Militer I/4 Padang, dan Kodim 0307 Tanah Datar, melakukan operasi gabungan dalam rangka penertiban dan pengamanan TWA Mega Mendung di Kabupaten Tanah Datar dari kegiatan illegal.
Operasi gabungan ini merupakan bentuk kolaborasi dan sinergitas para pihak dalam mengamankan kawasan hutan dan menjaga kelestarian hutan demi keberlanjutan ekosistem hutan.
Sejak tahun lalu telah dilakukan berbagai upaya untuk menghentikan dan menutup kegiatan ilegal di TWA Megamendung dengan melibatkan para pihak namun hasilnya belum optimal. Kegiatan ilegal tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam kelestarian ekosistem dan fungsi kawasan konservasi yang memiliki peran penting dalam perlindungan keanekaragaman hayati dan pengendalian tata air.
Pada Rabu 25 Juni 2025, tim gabungan melakukan penertiban terhadap usaha tanpa izin di TWA Mega Mendung berupa bangunan permanen untuk pemandian umum dan rumah makan. Maksud dari kegiatan operasi ini untuk mengembalikan fungsi kawasan TWA Mega Mendung dan menghentikan segala aktivitas illegal dalam kawasan. Sedangkan tujuannya adalah penutupan permanen dari segala bentuk kegiatan pariwisata, operasi yustisi terhadap pendudukan illegal, dan pemulihan kembali kawasan TWA Mega Mendung.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kemenhut, Januanto, menegaskan bahwa kegiatan pengamanan gabungan yang telah dilakukan merupakan bukti komitmen Kementerian Kehutanan untuk terus melakukan penertiban terhadap pelanggaran hukum dalam rangka melindungi keberlanjutan sumber daya alam di dalam kawasan hutan khususnya TWA Mega Mendung Sumatera Barat yang merupakan bagian dari DAS Batang Anai. Kegiatan ini merupakan upaya berkesinambungan dari Satgas Penyelamatan Kawasan Hutan pada Daerah Aliran Sungai (DAS) Ditjen Gakkum Kehutanan yang dibentuk berdasarkan SK Dirjen Gakkumhut Nomor 9 Tahun 2025.
"Sebelumnya Satgas ini telah melakukan penertiban Hulu DAS TNGHS Jawa Barat, DAS Ciliwung, Hulu DAS Bekasi di kawasan Puncak dan Sentul, kawasan hutan dalam Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) Telukjambe. Langkah-langkah penertiban ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menjaga kelestarian kawasan hutan dan mencegah kerusakan ekosistem. Di sisi lain, giat ini dimaksudkan untuk menciptakan kondisi de facto bahwa negara hadir dalam penertiban kawasan hutan," ujarnya, Rabu, (25/6).
Direktur Pencegahan dan Penanganan Pengaduan Kehutanan, Yazid Nurhuda menegaskan bahwa penertiban gabungan ini menyasar 10 titik pelanggaran di dalam kawasan hutan TWA Mega Mendung dan DAS Batang Anai yang terindikasi merupakan bangunan wisata dan restoran.
“Kami akan mendalami pihak-pihak terkait yang terlibat dalam kegiatan illegal di dalam kawasan hutan untuk meminta pertanggungjawaban hukum. Dalam hal berdasarkan hasil pendalaman terpenuhi unsur perbuatan pidana akan kami lakukan penegakan hukum sesuai Pasal 78 ayat (3) jo. Pasal 50 ayat (2) huruf a UU Nomor 41/1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah terakhir dengan Paragraf 4 Pasal 36 angka 17 dan angka 19 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja), dengan ancaman hukum terhadap pelanggaran tersebut adalah maksimal pidana penjara 10 tahun dan pidana denda maksimal Rp7,5 Miliar. Tidak menutup kemungkinan juga PPNS Gakkum Kehutanan akan menerapkan Pasal 33 ayat (1) jo. ayat (2) UU Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem sebagaimana telah diubah dengan Nomor 32/2024, dimana ancaman hukuman terhadap pelanggaran tersebut adalah pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori III (Rp50.000.000,00) dan paling banyak kategori VI (Rp2.000.000.000,00)," jelasnya.
Berdasarkan hasil koordinasi dengan Direktur Reskrimsus Polda Sumatera Barat, memberikan dukungan penuh terhadap sinergi yang terjalin antara Polda Sumatera Barat, Polres Padang Panjang, Pemda Provinsi Sumatera Barat, Pemda Kabupaten Tanah Datar, Ditjen Gakkum Kehutanan dan Balai KSDA Sumatera Barat dalam operasi ini.
”Penegakan hukum terhadap kejahatan kehutanan adalah tanggung jawab bersama, dan Polda Sumatera Barat siap berkolaborasi untuk memastikan bahwa kejahatan ini diberantas sampai tuntas, demi kelestarian alam bagi generasi mendatang," ujarnya.
Kepala Balai KSDA Sumatera Barat, Hartono, menyatakan pihaknya telah berulang kali melakukan pendekatan persuasif dan sosialisasi kepada pihak-pihak yang membangun secara ilegal di TWA Mega Mendung.
"Namun, karena tidak ada itikad baik untuk menghentikan kegiatan tersebut, langkah penertiban ini menjadi langkah terakhir yang harus kami ambil demi menyelamatkan fungsi dan keberlanjutan kawasan konservasi serta TWA Mega Mendung sebagai daerah aliran sungai untuk mengantisipasi bencana alam berulang," ungkapnya.
Melalui operasi ini, Ditjen Gakkum Kehutanan tidak hanya menunjukkan komitmennya dalam menjaga kelestarian alam, tetapi juga memperkuat perannya sebagai institusi penegak hukum yang tegas dalam melindungi sumber daya alam Indonesia. Untuk mencegah kegiatan ilegal serupa di TWA Mega Mendung, Ditjen Gakkum Kehutanan mendorong para pihak untuk memperkuat kerjasama dalam pencegahan kegiatan ilegal di TWA Mega Mendung dan melaksanakan kegiatan rehabilitasi untuk mengembalikan fungsi kawasan TWA Mega Mendung yang merupakan kawasan konservasi dengan lanskap alam yang khas, yang semestinya dikelola secara lestari.
"Masyarakat dilarang melakukan aktivitas tanpa izin di kawasan konservasi dan dapat berpartisipasi aktif dengan melaporkan indikasi pelanggaran kepada Balai KSDA Sumatera Barat, Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, atau pihak berwenang lainnya," pungkasnya.(H-2)