loading...
Ketua MUI Bidang Fatwa Prof Asrorun Niam Sholeh mengatakan salah satu fatwa yang ditetapkan dalam Munas MUI 2025 adalah fatwa tentang Pajak Berkeadilan. Foto/Ist
JAKARTA - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Prof Asrorun Niam Sholeh mengatakan salah satu fatwa yang ditetapkan dalam Munas MUI yang berlangsung 20-23 November 2025 adalah fatwa tentang Pajak Berkeadilan. Munas MUI ini berlangsung di Mercure Convention Center Ancol, Jakarta Utara.
“Fatwa ini ditetapkan sebagai respon hukum Islam tentang masalah sosial yang muncul akibat adanya kenaikan PBB yang dinilai tidak adil, sehingga meresahkan masyarakat. Fatwa ini diharapkan jadi solusi untuk perbaikan regulasi”, kata Niam dalam keterangannya, Minggu (23/11/2025).
Baca juga: Anwar Iskandar Terpilih Jadi Ketua Umum MUI 2025-2030, Maruf Amin Ketua Dewan Pertimbangan
Guru Besar Bidang Ilmu Fikih ini menegaskan bahwa objek pajak dikenakan hanya kepada harta yang potensial untuk diproduktifkan dan atau merupakan kebutuhan sekunder dan tersier(hajiyat dan tahsiniyat).
“Jadi pungutan pajak terhadap sesuatu yang jadi kebutuhan pokok, seperti sembako, dan rumah serta bumi yang kita huni, itu tidak mencerminkan keadilan serta tujuan pajak”, ujar Niam.
Niam menuturkan, karena pada hakekatnya pajak hanya dikenakan kepada warga negara yang memiliki kemampuan secara finansial. “Kalau analog dengan kewajiban zakat, kemampuan finansial itu secara syariat minimal setara dengan nishab zakat mal yaitu 85 gram emas. Ini bisa jadi batas PTKP,” ungkapnya.
Baca juga: Munas ke-XI, MUI Terbitkan Fatwa Sembako Tak Boleh Dikenakan Pajak
Di samping fatwa tentang Pajak Berkeadilan, Munas MUI XI juga menetapkan empat fatwa lainnya, yaitu Fatwa tentang Kedudukan Rekening Dormant dan Perlakuan Terhadapnya, Fatwa tentang Pedoman Pengelolaan Sampah di Sungai, Danau, dan Laut, untuk Kemaslahatan, Fatwa tentang Status Saldo Kartu Uang Elektronik yang Hilang atau Rusak, dan Fatwa tentang Kedudukan Manfaat Produk Asuransi Kematian pada Asuransi Jiwa Syariah.
Berikut redaksi Fatwa tentang Pajak Berkeadilan secara lengkap:
Pajak Berkeadilan

















































