Faktor Penyebab Perkawinan Anak di Lombok

1 day ago 4
Faktor Penyebab Perkawinan Anak di Lombok Ilustrasi.(Antara)

MUNCULNYA kasus pernikahan di bawah umur akan merampas hak anak, mesipun dibalut dengan tradisi.  Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyarankan agar kasus tersebut tidak boleh terulang.
Kasus pernikahan di bawah umur terjadi di Nusa Tenggara Barat (NTB). Pada kasus tersebut anak perempuan berinisial SMY, 15, siswi SMP dengan mempelai laki-laki, siswa SMK berusia 17 tahun.
Pernikahan keduanya sempat dicegah oleh aparat desa karena masih di bawah umur. Namun setelah 3 pekan dicegah, kedua remaja itu menikah dengan cara memariq atau tradisi kawin lari suku Sasak Lombok.

Komisioner Pengampu Klaster Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif KPAI, Ai Rahmayanti mengatakan pada 2024, KPAI melakukan pengawasan di Provinsi NTB dan menemukan banyak faktor perkawinan anak sangat kuat. 

Pertama, dari sisi adat budaya, masyarakat, pengadil agama, dan pejabatnya masih takut kepada awik-awik (peraturan adat) dibanding dengan hukum. "Artinya masyarakat di sana (NTB) masih kuat memegang adat budaya," kata Ai Rahmayanti saat dihubungi, Jumat (30/5).

Kedua, pemahaman agama bahwa ketika ada anak lawan jenis berdua melewati batas malam maka diberikan sanksi yakni dinikahkan. Padahal sanksi tersebut kurang tepat. "Sebatas keluar pada jam Maghrib atau malam, kemudian langsung dinikahkan, Hal itu jangan sampai ada lagi," ujarnya. 

Ketiga, faktor regulasi yang harus memberikan sanksi kepada siapapun yang terlibat dalam proses menikahkan anak di bawah umur. "Pejabat desa, penghulu, atau siapapun yang terlibat harus diberikan sanksi," kata Ai.

Keempat yakni pencegahan tersebut perlu disertai dengan anggaran, karena anggaran merupakan salah satu komitmen daerah. 

LAHIRKAN BAYI KERDIL
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi mengecam keras praktik perkawinan usia anak yang terjadi di Kabupaten Lombok Tengah, NTB.

"Menikahkan anak berarti melanggar hak dasar anak, termasuk hak atas pendidikan, perlindungan, dan tumbuh kembang yang layak," kata Menteri PPPA Arifah Fauzi di Jakarta, Kamis (29/5).

Di lain kesempatan, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengingatkan orangtua untuk tidak menikahkan anak dalam usia yang terlalu muda, karena dapat menyebabkan bayi lahir kerdil atau stunting.

"Pernikahan dini ada aturannya. Kalau menikah terlalu muda kemungkinan besar stunting tinggi," ujarnya di Lombok, NTB, Rabu (28/5).

Budi menuturkan bahwa pengantin yang terlanjur menikah dalam usia terlalu muda agar jangan terburu-buru memiliki anak agar generasi yang lahir dalam usia yang cukup, sehingga tidak tumbuh kerdil. (H-1)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |