
POLISI mengungkap kasus distribusi konten pornografi dari grup Facebook Fantasi Sedarah yang memuat konten negatif terkait hubungan sedarah atau inses.
Grup Facebook Fantasi Sedarah tersebut memiliki member sebanyak 32 ribu orang. Dalam pengungkapan ini, enam orang telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun, keenam tersangka tersebut berinisial MR, DK, MS, MJ, MA, dan KA. Mereka ditangkap di lokasi berbeda, yakni di Pulau Jawa hingga Pulau Sumatera.
"Kami melakukan penangkapan terhadap enam orang tersangka di Jawa Barat, Jawa Tengah, Lampung, dan Bengkulu," kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, dikutip Minggu (25/5).
Berikut fakta-fakta para tersangka di kasus grup Facebook Fantasi Sedarah
1. Peran Tersangka beserta Motifnya
DK berperan sebagai member dan kontributor aktif di dalam grup Fantasi Sedarah dan ditangkap pada 17 Mei 2025 di Jawa Barat. Motif tersangka untuk mendapatkan keuntungan pribadi dengan mengunggah dan menjual konten pornografi anak di grup tersebut dengan harga Rp 50 ribu untuk 20 konten dan Rp 100 ribu untuk 40 konten video maupun foto.
MR merupakan admin grup Facebook Fantasi Sedarah yang dirinya buat pada Agustus 2024 dan ditangkap pada 19 Mei 2024 di Jawa Barat. Motif tersangka adalah untuk kepuasan pribadi dan berbagi konten dengan member lain.
MS merupakan member sekaligus kontributor aktif dari grup Facebook Fantasi Sedarah dan ditangkap pada 19 Mei 2025 di Jawa Tengah. Tersangka membuat video asusila dengan anaknya menggunakan ponsel dan diunggah di grup tersebut.
MJ merupakan member aktif sekaligus kontributor dalam grup Facebook Fantasi Sedarah dan ditangkap pada 19 Mei 2025 di Bengkulu. Tersangka merupakan DPO kasus asusila anak dengan jumlah korban sebanyak empat orang.
MA merupakan member aktif sekaligus kontributor dalam grup Facebook Fantasi Sedarah dan ditangkap pada 20 Mei 2025 di Lampung. Tersangka pernah mengunduh konten pornografi anak dan mengunggah kembali konten tersebut di grup Facebook Fantasi Sedarah.
KA merupakan member aktif sekaligus kontributor dalam grup Facebook Suka Duka dan ditangkap pada 19 Mei 2025 di Jawa Barat. Tersangka mengunduh konten pornografi anak dan mengunggah kembali konten tersebut di grup Facebook Suka Duka.
2. Kepuasan Pribadi dan untuk Dapat Keuntungan
Brigjen Himawan mengungkapkan bahwa motif para tersangka mengunggah dan bertukar konten pornografi anak di grup Facebook Fantasi Sedarah maupun Suka duka untuk memenuhi hasrat seksual mereka.
Selain itu, para tersangka mengunggah konten itu juga untuk mendapatkan keuntungan. Konten pornografi tersebut dihargai dengan harga Rp 50 ribu untuk 20 konten video maupun foto dan Rp 100 ribu untuk 40 konten video maupun foto.
Saat ini, pihaknya masih melakukan pendalaman untuk mengetahui total keuntungan yang diperoleh tersangka dari perbuatan bejatnya tersebut.
"Mereka artinya memang merekam. Yang tadi ada seksual fisik kemudian direkam dan diunggah untuk tukar-menukar. Tadi kalau kita lihat jumlahnya 20 itu Rp 50 ribu, kalau 40 itu Rp 100 ribu," ujar Himawan.
3. Tiga Anak dan Satu Ipar Jadi Korban
Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Nurul Azizah mengungkapkan bahwa terdapat tiga korban anak dan satu dewasa dalam kasus tersebut. Keempat korban tersebut mengalami pelecehan seksual dari dua tersangka berinisial MJ dan MS.
MS melakukan melakukan pelecehan dan pencabulan terhadap dua keponakannya yang berusia 8 dan 12 tahun serta adik iparnya yang berusia 21 tahun.
"Sementara, MJ melakukan aksi bejatnya terhadap anak tetangganya yang berusia 7 tahun sebanyak tiga kali dan direkam menggunakan ponselnya sebelum diunggah di grup Facebook Fantasi Sedarah," ujarnya.
4. Potensi Adanya Jaringan Lain
Dalam kasus ini, Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan bahwa pihaknya juga tengah mendalami adanya afiliasi dari grup Facebook Fantasi Sedarah ini.
Hal itu dilakukan untuk menelusuri jaringan yang lebih luas dalam perdagangan konten seksual ilegal agar tidak terjadi lagi di kemudian hari.
"Kami akan lihat apakah ada afiliasi antara grup ini dengan grup lain. Forensik digital akan mengungkap intensitas pertukaran dan jaringan mereka,” tuturnya.
5. Ancaman 15 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal berlapis dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp 6 miliar. Berikut pasal-pasal yang menjerat:
Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 dan atau Pasal 30 juncto Pasal 4 ayat 2 dan atau Pasal 31 juncto Pasal 5 dan atau Pasal 32 juncto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Pasal 81 juncto Pasal 76 D dan atau Pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 juncto Pasal 76 E dan Pasal 88 juncto Pasal 76 I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pasal 14 ayat 1 huruf A dan B Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. (H-3)