Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan tambahan daftar tempat persembunyian uang dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Dalam informasi terbaru, KPK berhasil mengungkap koper berisi uang Rp5 miliar terkait kasus dugaan korupsi importasi yang menjerat petinggi Bea Cukai ditemukan di safe house atau rumah aman di Ciputat, Tangerang Selatan.
"Uang dalam koper yang diamankan pada saat penyidik melakukan giat geledah adalah di safe house. Penyidik tentunya akan mendalami temuan 5 koper berisi uang tersebut," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Rabu (18/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut rangkaian fakta terbaru dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Ditjen Bea Cukai yang tengah diusut KPK:
Safe House yang berbeda
Budi menuturkan safe house di Ciputat tersebut berbeda dengan safe house tempat penyimpanan uang diduga hasil suap dan gratifikasi sebelumnya telah diungkap saat rilis Operasi Tangan Tangan (OTT) awal Februari lalu.
Safe house sebelumnya yang dirilis adalah sebuah apartemen.
Temuan dua safe house berbeda itu mengindikasikan para tersangka memiliki lebih dari satu lokasi rahasia untuk menampung aliran uang panas terkait kegiatan importasi.
"Betul berbeda dengan sebelumnya," kata Budi.
Enam tersangka
KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
Para tersangka itu adalah mantan Direktur Penyidikan & Penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode 2024-Januari 2026 Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai(Kasubdit Intel P2 DJBC) Sisprian Subiaksono.
Kemudian Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC) Orlando; Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR Andri; Pemilik PT Blueray bernama John Field; dan Manajer Operasional PT BR Dedy Kurniawan.
Para tersangka sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.
Jeratan pasal
Atas perbuatan mereka, Rizal, Sisprian, dan Orlando disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) serta Pasal 605 ayat 2 dan Pasal 606 ayat 2 juncto Pasal 20 dan Pasal 21 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 20 dan Pasal 21 KUHP.
Sementara John Field, Andry, dan Dedy Kurniawan selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 605 ayat 1 a dan b dan Pasal 606 ayat 1 KUHP.
Dugaan perusahaan importir terlibat suap
KPK mengungkap ada perusahaan pengiriman barang atau forwarder lain yang diduga terindikasi juga melakukan suap ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai selain PT Blueray (BR).
"Kalau untuk masalah pemberian, belum terkonfirmasi ya. Tapi kalau forwarder yang lain memang ada gitu," ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (9/2).
Asep mengatakan pihaknya akan mendalami terkait dengan hal ini dari sejumlah saksi, terutama dari pihak Ditjen Bea Cukai.
"Jadi itu juga salah satu yang sedang kita dalami, khususnya dari pihak oknum Bea Cukai-nya ini sendiri," katanya.
"Kan tentunya kan bermuara semuanya kan ke oknum tersebut. Nanti kita akan gali dari mana saja selain dari PT BR itu, apakah ada gitu ya," sambungnya.
(kid)

2 hours ago
1

















































