Fakta di Balik Sanksi DKPP: Rp90 Miliar APBN untuk Sewa Jet Pribadi Ketua KPU dan Anggota

9 hours ago 2
 Rp90 Miliar APBN untuk Sewa Jet Pribadi Ketua KPU dan Anggota Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito (kedua kiri) memimpin sidang putusan dugaan pelanggaran etik Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas pengadaan private jet atau jet pribadi(MI/SUSANTO)

DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua dan empat anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU). Sanksi tersebut diberikan setelah mereka melakukan puluhan perjalanan dinas menggunakan jet pribadi sewaan senilai total Rp90 miliar selama Pemilihan umum Indonesia 2024.

Kelima pejabat KPU yang terlibat adalah Mochammad Afifuddin, Idham Holik, Parsadaan Harahap, August Mellaz, dan Yulianto Sudrajat. Dalam sidang etik yang digelar Selasa (21/10/2025), anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo mengungkap bahwa mereka melakukan 59 kali perjalanan dinas menggunakan jet pribadi.

"Bahwa di antara 59 kali perjalanan menggunakan private jet, tidak ditemukan satupun rute perjalanan dengan tujuan distribusi logistik," ujar Ratna.

Afifuddin sebelumnya mengklaim penggunaan jet pribadi dilakukan untuk memantau logistik pemilu di wilayah 3T (terdepan, terluar, tertinggal). Namun, fakta menunjukkan sebaliknya: daerah tujuan bukan wilayah 3T, melainkan wilayah yang memiliki penerbangan komersial reguler.

Salah satu perjalanan yang diungkap dalam persidangan adalah penerbangan ke Bali dengan agenda monitoring logistik sortir dan lipat suara. Jet pribadi juga digunakan untuk penerbangan ke Kuala Lumpur, Malaysia, guna mengecek persoalan perhitungan suara dari daerah pemilihan luar negeri.

Dalam 59 perjalanan tersebut, APBN sebesar Rp90 miliar digunakan untuk menyewa jet pribadi mewah Embraer Legacy 650. DKPP menyimpulkan bahwa penggunaan fasilitas mewah tersebut tidak sesuai dengan alasan yang dikemukakan dan melanggar etika penyelenggara pemilu.

Atas dasar fakta persidangan tersebut, DKPP kemudian menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua  KPU Mochammad Afifuddin, serta empat wakil ketua yaitu Idham Holik, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan August Mellaz.

Respons KPU

Sementara itu, Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengaku menghormati sanksi DKPP kepada dirinya dan empat anggota KPU, serta Sekretaris Jenderal KPU karena menggunakan private jet. 

"Kita hormati putusan DKPP," ujar Afifuddin ketika dihubungi, Rabu (22/10). 

Afifuddin enggan berkomentar lebih jauh soal sanksi yang ia terima. Ia mengatakan sanksi tersebut akan menjadi pembelajaran bagi dirinya dan KPU di masa mendatang. (P-4)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |