
Pemerintah didesak mewajibkan seluruh pelaku usaha kuliner mencantumkan informasi halal secara jelas. Desakan itu muncul imbas dari kasus Ayam Goreng Widuran di Surakarta yang diduga menjual produk nonhalal tanpa menginformasikannya secara jelas kepada konsumen dan masyarakat.
"Ini harus dipasang secara terang-terangan, baik di tempat usaha, menu, maupun platform digital seperti aplikasi pemesanan makanan dan media sosial resmi. Ketentuan pengawasan juga tidak cukup hanya berupa imbauan sukarela, tetapi perlu menjadi bagian dari sistem terpadu yang tegas dengan sanksi bagi pelanggar," kata Anggota Komisi IX DPR RI Arzeti Bilbina dalam keterangannya, Rabu (28/5).
Ia meminta pemerintah tidak bersikap pasif. Perlu ada pengawasan yang lebih komprehensif dan terstandar secara nasional untuk memastikan semua pelaku usaha kuliner menginformasikan status halal, non-halal, atau belum bersertifikat halal.
Di sisi lain, Arzeti mendorong BPOM bersama pemerintah daerah dan lembaga terkait untuk memberikan edukasi kepada pelaku UMKM kuliner terkait pentingnya transparansi bahan baku.
“Transparansi bukan hanya soal etika saja, tapi yang terpenting adalah keadilan dan perlindungan bagi konsumen," ucap Arzeti.
Ia menilai kontroversi dari pengakuan manajemen restoran Ayam Widuran terkait salah satu menu ikoniknya yang berstatus non halal kini telah menyentuh persoalan yang lebih luas. Menurutnya, hal ini bukan hanya soal makanan saja, namun juga tentang kepercayaan konsumen yang telah terbangun selama puluhan tahun, tapi bisa runtuh dalam semalam.
"Perlu ditegaskan bahwa setiap pelaku usaha kuliner memiliki hak untuk menyajikan jenis makanan apapun sesuai keyakinan dan konsep usaha mereka, tapi sekali lagi, hak tersebut harus diimbangi dengan kewajiban untuk memberikan informasi yang utuh dan jelas kepada publik, terutama menyangkut status halal atau non halal," sambung Arzeti.
Ayam Goreng Widuran merupakan kuliner legendaris di Solo yang dikenal dengan menu ayam kampung berbumbu rempah dan kremesan renyahnya. Banyak pelanggan, khususnya muslim yang baru mengetahui bahwa kremesan di Ayam Goreng Widuran menggunakan minyak babi.
Terkait dengan masalah itu, manajemen Ayam Goreng Widuran sudah menyampaikan permintaan maaf. Pihak restoran juga mengklaim sejak awal sudah mencantumkan keterangan tidak halal di semua cabang restorannya.
Namun demikian, banyak pelanggan muslim mengaku pernah makan tanpa mengetahui informasi tersebut. Apalagi restoran itu terkenal dengan menu ayam gorengnya, sehingga banyak pengunjung dan pelanggan yang berpikir bahwa resto tersebut halal. Akibatnya, tanggapan negatif pun bermunculan dan menilai bahwa seharusnya restoran itu lebih transparan sejak awal. (E-3)