KPAI: Perkawinan Anak Bentuk Perampasan Hak Pendidikan hingga Kesehatan

1 day ago 4
 Perkawinan Anak Bentuk Perampasan Hak Pendidikan hingga Kesehatan Komisioner Pengampu Klaster Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif KPAI, Ai Rahmayanti.(Dok. Antara)

PERNIKAHAN di bawah umur merupakan pelanggaran hak anak karena dilihat dari dampak yang berpotensi dialami anak tersebut. Dampaknya luas, misalnya biasanya jika terjadi perkawinan anak, pendidikannya akan terputus karena anak harus memenuhi kebutuhan rumah tangga.

Komisioner Pengampu Klaster Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif KPAI, Ai Rahmayanti menjelaskan perkawinan anak membuat anak semakin rentan untuk mendapatkan hak kesehatan yang optimal karena ketika perkawinan di bawah umur terjadi, maka tidak menutup kemungkinan sudah mengandung di usia anak.

"Masih tinggi juga angka kematian ibu dan anak. Ketika usia melahirkannya masih usia anak menyebabkan waktu luang anak tersita karena harus mengurusi anak yang baru dilahirkan," kata Ai Rahmayanti saat dihubungi, Kamis (29/5).

Sebelumnya, viral di media sosial, terjadi pernikahan anak yang terjadi di Nusa Tenggara Barat (NTB). Pada kasus tersebut anak perempuan berinisial SMY merupakan siswi SMP berusia 15 tahun, sementara mempelai laki-laki merupakan siswa SMK berusia 17 tahun.

Ai Rahmayanti mengungkapkan pasangan suami istri yang masih di bawah umur ketika sudah memiliki anak dikhawatirkan tidak memberikan pengasuhan secara optimal. Artinya secara literasi parenting tidak secara maksimal. Pasangan anak juga dikhawatirkan rentan akan kekerasan dalam rumah tangga, maka kematangan mental akan berdampak kepada kedewasaan di dalam rumah tangga.

"Ini yang memang Harus segera dilakukan penjangkauan terutama oleh dinas terkait untuk mencegah terjadinya perkawinan anak," ujarnya.

Oleh karena itu jangan ada lagi normalisasi perkawinan anak. Jangkauan edukasi dan pemberian pemahaman juga harus diberikan kepada orangtua pasangan. H-3)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |