
Gabungan Pengepul Minyak Jelantah Indonesia melakukan protes kepada Kementerian Perdagangan terkait pelarangan ekspor minyak jelantah atau used cooking oil (UCO). Protes tersebut disampaikan dalam audiensi yang dihadiri Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Kementerian Perdagangan Farid Amir.
Ketua Perkumpulan Penghimpun Minyak Jelantah Bersatu (PPJB) Marimbun Siagian mengatakan regulasi larangan ekspor yang dituangkan di dalam Permendag Nomor 2 Tahun 2025 sangat merugikan pihaknya.
"Sejak adanya Permendag Nomor 2 Tahun 2025 yang sudah berjalan dua bulan, kami tidak bisa mengirim untuk ekspor. Dua pekan yang lalu pihak eksportir masih bisa menyerap minyak jelantah kami, namun saat ini sudah tak dapat menampung lagi," kata Marimbun melalui keterangannya, Selasa (25/2).
Sebelumnya, yakni pada 20222, pemerintah hanya memperketat melalui pembatasan ekspor minyak jelantah. Namun, kebijakan itu berlanjut hingga pelarangan ekspor pada 2025.
Dengan adanya aturan itu, ia mengatakan banyak anggota asosiasi yang kini tidak lagi bekerja dan tidak memiliki pemasukan.
Menanggapi aspirasi itu, Farid Amir berjanji akan menyampaikannya pada rakortas kementerian. Ia mengaku, memang sudah dua kali mengikuti rapat terkait dengan Permendag Nomor 2 Tahun 2025 ini. Pertama, mengundang pihak-pihak yang kontra dengan Permendag, di antaranya dari para pengepul minyak jelantah pada dua minggu lalu. Kedua, mengundang pihak-pihak yang mendukung.
"Awalnya, aturan ini dibuat karena memang ada BUMN yang bisa menyerap. Namu ternyata didapati BUMN yang rencana awal bisa menerima minyak jelantah ini, untuk saat ini masih terbatas kebutuhannya, karena masih tahap uji coba. Oleh sebab itu, Kemendag akan mengusulkan nanti pada Rakortas untuk membuka lagi ekspor minyak jelantah," kata Farid. (E-3)