Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap.(Dok. Antara)
INSIDEN kebakaran rumah Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Khamozaro Waruwu sehari sebelum pembacaan tuntutan perkara korupsi proyek jalan Sumut (Sumatra Utara) menuai sorotan tajam dari berbagai pihak.
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap menilai waktu terjadinya kebakaran tersebut menimbulkan kejanggalan dan tanda tanya besar sehingga perlu diusut secara serius.
“Agak kebetulan, ya. Kita percayakan sajalah kepada penegak hukum, dalam hal ini kepolisian, untuk mengusut tuntas apa sebenarnya penyebab terjadinya kebakaran tersebut,” kata Yudi dalam keterangannya, Kamis (6/11).
Menurut Yudi, penyelidikan yang terbuka dan menyeluruh sangat penting dilakukan agar publik tidak terjebak dalam berbagai spekulasi yang justru dapat mengganggu proses peradilan.
“Transparansi itu penting agar tidak ada prasangka-prasangka di tengah masyarakat,” ujarnya.
Eks Ketua Wadah Pegawai KPK itu juga berharap peristiwa tersebut tidak mempengaruhi profesionalisme dan independensi majelis hakim dalam menangani perkara yang sedang disidangkan.
“Saya juga berharap hakim tetap fokus terhadap pekerjaannya, jangan sampai kejadian ini membuat beliau tertekan,” tegasnya.
Sebelumnya, rumah milik Hakim Tipikor Medan Khamozaro Waruwu dikabarkan dibakar oleh orang tak dikenal. Peristiwa itu pertama kali diungkap oleh Ketua Kalibrasi Anti Korupsi dan Hak Asasi Manusia, Antony Sinaga, melalui sebuah video berdurasi 1 menit 25 detik yang beredar di media sosial.
“Bahwa pada hari ini, Selasa (4/11), telah terjadi kebakaran yang serius di rumah kediaman Bapak Khamozaro Waruwu, hakim Pengadilan Negeri Medan,” kata Antony dalam video tersebut.
Ia menegaskan, pihaknya telah melaporkan insiden tersebut ke Polsek Sunggal dan meminta agar kepolisian segera melakukan pengusutan menyeluruh.
“Kami mohon Bapak Presiden Prabowo Subianto, Bapak Kapolri, Kapolda, dan Kapolrestabes untuk segera melakukan pemeriksaan dan menuntaskan kebakaran di kediaman hakim PN Medan Khamozaro Waruwu,” ujar Antony.
Sebagai informasi, Khamozaro Waruwu merupakan hakim ketua dalam persidangan dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara dengan terdakwa Akhirun Piliang alias Kirun, Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group (DNG), dan Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan, Direktur PT Rona Na Mora (RNM). (H-3)


















































