Calon pembeli melihat pakaian bekas yang dijual di Pasar Senen, Jakarta.(Antara/Ferlian Septa Wahyusa)
PENGAMAT Ekonomi Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mendukung langkah Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa yang akan memberantas impor pakaian bekas. Langkah itu dinilainya sebagai upaya pemerintah melindungi produk tekstil dalam negeri, khususnya pakaian.
"Banyak dampak negatif yang ditimbulkan bisnis baju bekas impor ini, salah satunya penurunan permintaan produk pakaian lokal," ucap Huda saat dihubungi, Kamis (23/10).
Produk pakaian lokal, sambung Huda, tidak hanya terancam dari produk pakaian impor yang baru, tetapi juga dari pakaian impor bekas. Padahal, kualitas dan harga pakaian produksi lokal sudah mulai berkembang dan bersaing.
"Tapi jika ada pakaian bekas yang bermerek ternama, masyarakat akan lebih memilih pakaian bekas tersebut. Hal itu menjadi disinsentif bagi produsen pakaian lokal. Harus ada larangan penjualan produk pakaian impor bekas di Indonesia meskipun, meski harus berhadapan dengan pedagang di Pasar Senen," cetusnya.
Dihubungi secara terpisah, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Moga Simatupang menyampaikan pihaknya juga mendukung langkah Menkeu Purbaya yang akan memberantas impor pakaian bekas.
"Kami selalu mendukung setiap kebijakan kementerian/lembaga dalam memacu pertumbuhan ekonomi nasional dan menjaga produktivitas industri dalam negeri," pungkasnya. (Fal/E-1)


















































