
PERMASALAHAN kendaraan kelebihan dimensi dan kelebihan muatan (Over Dimension Over Loading/ODOL) masih menjadi tantangan besar dalam sistem transportasi jalan di Indonesia. Kendaraan yang melebihi batas dimensi maupun kapasitas muatan tidak hanya mempercepat kerusakan infrastruktur jalan, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.
Pemerhati transportasi, Muhammad Akbar, menyatakan bahwa pemerintah telah melakukan berbagai upaya penertiban kendaraan ODOL, mulai dari razia gabungan, pembangunan jembatan timbang modern, hingga penindakan administratif dan pidana. Namun, efektivitas penegakan hukum di lapangan masih menghadapi sejumlah kendala, seperti keterbatasan sumber daya pengawasan dan resistensi dari sebagian pelaku usaha angkutan.
"Salah satu faktor yang menyebabkan upaya ini belum optimal adalah pendekatan yang cenderung bersifat represif, tanpa diimbangi dengan kebijakan insentif bagi pelaku usaha yang telah mematuhi regulasi," ucap Akbar dikutip dari siaran pers yang diterima, Minggu (22/6).
Ia menegaskan, penindakan terhadap kendaraan ODOL tetap harus menjadi prioritas, guna menegakkan wibawa aturan dan memberikan efek jera bagi pelanggar. Namun demikian, kebijakan yang semata-mata mengedepankan sanksi berisiko timpang dan sulit diterima oleh pelaku industri, khususnya di sektor angkutan barang yang selama ini beroperasi dengan margin keuntungan yang relatif tipis.
Oleh karenanya, ia menilai pemerintah untuk menerapkan yang adil seperti pemberian sanksi bagi pelanggar dan pemberian insentif bagi mereka yang patuh terhadap regulasi. Pasalnya, pengusaha angkutan telah bersusah payah menyesuaikan armada mereka, mulai dari mengganti karoseri, mengurangi muatan, hingga membeli unit baru yang tentu membutuhkan biaya besar dan pengorbanan tidak sedikit.
"Insentif nyata bisa menjadi motor penggerak kepatuhan yang berkelanjutan. Bentuknya bisa berupa kebijakan fiskal maupun non-fiskal yang memberi nilai tambah bagi pelaku usaha yang mematuhi aturan," sebut dia.
Insentif Mencegah ODOL
Beberapa bentuk insentif yang layak dipertimbangkan antara lain, pertama, diskon tarif tol bagi kendaraan non-ODOL pada ruas-ruas tertentu.
Kedua, subsidi atau potongan harga BBM bersubsidi untuk armada yang sesuai standar dimensi dan muatan.
Ketiga, diskon biaya servis di bengkel resmi yang bekerja sama dengan pemerintah, untuk mendorong pemeliharaan kendaraan secara rutin dan berkala.
"Keempat, kemudahan pembiayaan berbunga rendah, agar pengusaha bisa mengganti armada ODOL dengan kendaraan yang sesuai regulasi tanpa tekanan modal yang besar. Skema ini tidak hanya mengurangi hambatan modal, tetapi juga mendorong percepatan transformasi menuju sistem transportasi yang lebih aman dan tertib," jelas Akbar
Ia menilai bahwa dengan kombinasi antara penegakan hukum yang konsisten dan insentif yang mendorong kepatuhan, Indonesia bisa melangkah lebih cepat menuju ekosistem transportasi jalan yang tertib, aman, dan berkeadilan. (E-4)