Dugaan Mark Up Whoosh Naik Penyelidikan, KPK Sebut Pemanggilan Mahfud Tergantung Kebutuhan

1 week ago 16
Dugaan Mark Up Whoosh Naik Penyelidikan, KPK Sebut Pemanggilan Mahfud Tergantung Kebutuhan Juru bicara KPK Budi Prasetyo.(MGN)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menaikkan dugaan mark up dalam proyek kereta cepat Jakarta-Bandung atau Whoosh ke tahap penyelidikan. Lembaga Antirasuah berpeluang memanggil eks Menkopolhukam Mahfud MD, jika keterangannya dibutuhkan.

“Nanti kita akan melihat kebutuhan proses penyelidikan perkara ini,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (28/10).

Budi menjelaskan, penyelidik KPK akan memanggil semua pihak yang diduga mengetahui dugaan mark up dalam proyek kereta cepat ini. Mahfud merupakan salah satu orang yang berkoar-koar soal dugaan rasuah dalam proyek ini.

“KPK sangat terbuka kepada pihak siapapun yang memiliki informasi, memiliki data, memiliki keterangan terkait dengan perkara ini,” ujar Budi.

Meski begitu, KPK belum bisa memastikan pemanggilan Mahfud dalam penyelidikan kasus ini. Tapi, eks Menkopolhukam itu diizinkan memberikan data secara sukarela.

“Silakan, bisa sampaikan kepada KPK, kami banyak membuka kanal, banyak membuka saluran untuk publik bisa feeding informasi kepada KPK,” ucap Budi.

Budi menyebut sudah ada sejumlah saksi diperiksa untuk mendalami perkara ini. Namun, nama-namanya masih dirahasiakan oleh KPK.

Dugaan mark up proyek Whoosh ramai dibicarakan masyarakat usai dibahas eks Menkopolhukam Mahfud MD. KPK merespons pernyataan Mahfud MD yang menyebut penelusuran dugaan penyelewengan dana kereta cepat atau Whoosh tidak harus menunggu laporan. Lembaga Antirasuah bisa menggelar perkara dengan cari bukti.

"Dalam suatu penanganan perkara oleh KPK, tentunya tidak hanya bermula dari laporan aduan Masyarakat. Namun KPK juga bisa melakukan case building dari temuan awal adanya dugaan suatu tindak pidana korupsi," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Senin, 20 Oktober 2025.

Budi sepakat dengan Mahfud bahwa penelusuran kasus bisa dilakukan tanpa menunggu laporan. Namun, aduan merupakan bentuk kerja sama KPK dengan masyarakat dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Kemudian terkait informasi awal yang disampaikan tersebut, KPK memandang positif, mengingat laporan aduan masyarakat merupakan bentuk partisipasi dan pelibatan langsung publik dalam pemberantasan korupsi," ujar Budi. (Can/P-3)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |