Kompleks Parlemen Republik Indonesia atau Gedung MPR/DPR/DPD RI di Senayan, Jakarta.(MI/RAMDANI)
Direktur Riset Vox Politica Research, Nurina, mendesak Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI untuk segera menindaklanjuti dan memberhentikan sejumlah anggota DPR yang telah dinonaktifkan oleh partai politiknya, seperti Adies Kadir, Sahroni, Uya Kuya, Nafa Urbach, dan Eko Patrio.
Menurutnya, langkah cepat dan tegas MKD menjadi krusial guna menjaga integritas parlemen serta kepercayaan publik terhadap lembaga perwakilan rakyat. Status keanggotaan yang dibiarkan menggantung, ujar Dr. Nurina, berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan merusak kredibilitas DPR di mata masyarakat.
“MKD tidak boleh terkesan menunda. Anggota yang sudah dinonaktifkan partai harus segera diproses pemberhentiannya. Terlebih ada posisi strategis di tingkat pimpinan DPR. Bila dibiarkan, publik akan menilai DPR tidak tegas menegakkan etika dan aturan, apalagi jika ada indikasi intervensi politik dari pihak-pihak kuat,” ujarnya di Jakarta, hari ini.
Nurina juga mengingatkan bahwa partai politik harus konsisten dan berani bersikap tegas terhadap kader yang telah dinonaktifkan. Ia menilai sikap tarik-ulur dalam penentuan sanksi hanya akan memperlemah posisi partai di hadapan konstituen.
“Partai jangan bermain dua kaki. Rakyat memilih melalui partai, bukan individu. Kalau dukungan partai telah dicabut, maka mandat rakyat semestinya dikembalikan,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa MKD dan pimpinan DPR perlu menunjukkan komitmen pada etika, transparansi, dan tanggung jawab moral agar lembaga legislatif tetap dipercaya publik. Keputusan cepat dan terukur akan menjadi preseden penting bagi penegakan disiplin politik ke depan.
“Ini momentum untuk mengembalikan marwah DPR dan menegaskan bahwa jabatan publik bukan hak pribadi, melainkan amanah rakyat yang wajib dijaga dengan kehormatan,” pungkas Nurina. (Mir/P-1)


















































